Sebelumnya
Bagaimana Anda melihat kinerja Satgas PKH selama ini?
Satgas PKH lahir dari Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dan sepanjang terbentuknya saya melihat efektivitasnya cukup baik. Satgas ini bekerja lintas sektor dan lintas instansi, dengan lead sector Kejaksaan, serta melibatkan Polri, TNI, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan instansi lainnya. Itu menjadi kelebihan utama Satgas PKH.
Sebagai satuan tugas ad hoc, Satgas PKH relatif cepat, tegas, fokus, dan mampu menangani persoalan-persoalan spesifik seperti illegal logging, pertambangan ilegal, hingga penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
Baca juga : Firman Soebagyo: Akan Memperkuat Penegakan Hukum
Apa contoh keberhasilan Satgas PKH yang menonjol?
Salah satu keberhasilan yang cukup signifikan adalah pengembalian sekitar 4.700 hektare kawasan hutan di Tesso Nilo. Selain itu, Satgas juga menangani wilayah pertambangan yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan serta pengamanan sejumlah aset negara. Dari sisi efektivitas kerja, ini patut diapresiasi.
Bagaimana jika Satgas PKH dipermanenkan menjadi lembaga?
Ketika bicara permanenisasi, memang ada kelebihan karena lembaga permanen bersifat berkelanjutan. Tetapi ini perlu dikaji secara sangat hati-hati. Jangan sampai pembentukan kelembagaan baru justru menimbulkan persoalan baru.
Baca juga : KUHP Dan KUHAP Baru Butuh Aturan Turunan
Apa yang perlu menjadi perhatian utama?
Pertama, soal kajian kebijakan. Pemerintah sering kali membentuk kebijakan tanpa didukung naskah akademik yang kuat dan partisipasi publik yang memadai. Ini penting agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran.
Kedua, dampak terhadap APBN. Kondisi APBN saat ini cukup terbatas dan bahkan berpotensi menambah utang baru. Jika Satgas PKH menjadi lembaga permanen, ada risiko biaya operasional menjadi jauh lebih besar.
Baca juga : Masyarakat Diminta Waspada
Apakah ada risiko tumpang tindih kewenangan?
Selama ini Satgas PKH bekerja lintas kementerian dan lembaga. Jika kemudian menjadi lembaga tersendiri, ada potensi tumpang tindih dengan Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan Kementerian Kehutanan. Pertanyaannya nanti, apa pembeda utama lembaga baru ini dengan institusi yang sudah ada? REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 2 Februari 2026 dengan judul "Kinerjanya Dianggap Efektif, Satgas Penertiban Kawasan Hutan Apakah Layak Dipermanenkan? Gurnadi Ridwan: Akan Membebani APBN Dan Utang Baru"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.