Sebelumnya
Apa pandangan Anda dengan usulan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo yang menyatakan setuju apabila KPK dikembalikan ke Undang-Undang sebelum revisi tahun 2019?
Ini harus dibaca secara utuh dan berdasarkan fakta proses legislasi saat itu. Berdasarkan catatan proses legislasi, pengusul revisi Undang-Undang KPK pada 2019 berasal dari Badan Legislasi DPR, dengan lima partai pengusul yakni PDI-Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, dan Partai NasDem.
Namun, pernyataan Jokowi mendapat kritik karena dinilai setuju dengan usulan revisi UU KPK?
Baca juga : Lewat UU, Komisi II Bakal Benahi Tata Kelola BUMD
Tentu bagi kami tidak proporsional ketika hari ini ada pihak yang mengkritik pernyataan Jokowi. Karena pada saat proses revisi berlangsung, justru partai-partai tersebut menjadi pengusul resmi perubahan Undang-Undang KPK. Kalau dulu mengusulkan revisi, sekarang menyalahkan Jokowi karena dinamika Undang-Undang KPK, publik berhak bertanya: konsistensinya di mana?
Ada pandangan bahwa Jokowi mengetahui dan dianggap setuju dengan revisi tersebut, apa ada tanggapan?
Harus diketahui, pada saat itu, Pak Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berisi banyak catatan dan usulan perbaikan terhadap draf yang disampaikan DPR. Namun secara konstitusional, keputusan akhir berada pada DPR sebagai pemegang fungsi legislasi. Meskipun Presiden tidak menandatangani undang-undang tersebut, secara konstitusi undang-undang tetap sah setelah disetujui bersama DPR dan Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Baca juga : Wamenekraf Main Layangan, Menteri Ara Sosialisasi Rumah
Maksudnya bagaimana?
Secara tata negara, mekanismenya jelas. Jadi tidak tepat membangun narasi seolah-olah Presiden bisa secara sepihak membatalkan proses legislasi yang sudah disetujui bersama.
Lantas, menurut Anda apa tujuan Jokowi menyatakan setuju agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum 2019?
Baca juga : Dibeberkan Bareskrim Polri, Eks Kapolres Bima Diduga Terima 2,8 M Dari Bandar
Pernyataan ini menunjukkan keterbukaan untuk mengevaluasi kebijakan dan memperbaiki sistem. Dalam demokrasi yang sehat, revisi undang-undang adalah bagian dari proses penyempurnaan, bukan tabu politik. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 23 Februari 2026 dengan judul "Jokowi Dukung UU KPK Dikembalikan Ke Versi Lama Ariyo Bimmo: Ini Fakta Legislasi, Bukan Framing Politik"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.