Dark/Light Mode

Lewat UU, Komisi II Bakal Benahi Tata Kelola BUMD

Senin, 23 Februari 2026 07:05 WIB
Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Dok. DPR RI
Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Dok. DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi II DPR mendorong penguatan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) khusus di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Tujuannya meningkatkan transparansi pengelolaan BUMD di seluruh daerah.

Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pembentukan Ditjen Pembinaan dan Pengawasan BUMD merupakan arahan Presiden untuk meningkatkan standar tata kelola. Selama ini pengawasan terhadap BUMD belum memiliki standar nasional yang seragam.

“Ditjen ini jadi instrumen penguatan pembinaan dan pengawasan agar pengelolaan BUMD lebih terarah dan akuntabel,” kata Rifqi dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Baca juga : Wamenekraf Main Layangan, Menteri Ara Sosialisasi Rumah

Selain itu, Pemerintah juga segera mengirimkan Surat Presiden terkait RUU BUMD sebagai inisiatif Pemerintah untuk dibahas bersama DPR. Regulasi baru itu akan memuat standardisasi manajemen, transparansi laporan keuangan, serta mekanisme evaluasi kinerja yang lebih terukur.

Aturan itu juga diarahkan untuk memperkuat peran pembina dan pengawas dalam memastikan pengelolaan BUMD berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Menurutnya, pembenahan sistem hukum jadi fondasi penting agar BUMD memiliki arah bisnis yang jelas, terukur, dan berkelanjutan.

Langkah itu diperlukan supaya BUMD mampu beroperasi secara profesional, adaptif terhadap perubahan pasar, serta memiliki daya saing yang kuat di tengah ketatnya persaingan usaha antar pelaku ekonomi. “Komisi II DPR berharap instrumen regulasi dan kelembagaan baru ini dapat mendorong reformasi tata kelola BUMD secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Baca juga : Dibeberkan Bareskrim Polri, Eks Kapolres Bima Diduga Terima 2,8 M Dari Bandar

Senada, Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, regulasi itu diharapkan dapat memperkuat aspek manajerial, tata kelola, serta pengawasan BUMD di seluruh Indonesia. Pengelolaan BUMD harus berbasis kinerja, profesional, dan bebas dari kepentingan non-profesional.

Berdasarkan paparan Kemdagri, dari sekitar 1.200 BUMD di seluruh Indonesia, kurang dari 40 persen dinilai berada dalam kondisi sehat dan mampu berkontribusi optimal. Sementara itu, sekitar 25 persen lainnya tercatat berada dalam kategori cukup baik, meski masih membutuhkan pembenahan dalam aspek manajemen dan tata kelola.

“Data tersebut menjadi alarm perlunya pembenahan tata kelola BUMD secara serius dan terukur agar pengelolaannya semakin profesional,” kata legislator Fraksi Partai Demokrat itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.