Sebelumnya
Bagaimana Anda melihat saran dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo agar Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke versi sebelumnya?
Isu Undang-Undang KPK yang nyata-nyata diubah pada masa beliau, yaitu tahun 2019. Saya mendapatkan informasi dari bocoran-bocoran di legislatif DPR, bahwa rencana itu sudah agak lama sebenarnya Undang-Undang KPK mau diamputasi. DPR sebagian membocorkan kepada saya, bahwa belum berani, karena belum mendapat lampu hijau dari istana.
Nah, pada tahun 2018, itu sudah mulai ada lampu hijau, maka DPR berani melakukan pembahasan dengan super kilat. Bahkan pengambilan keputusannya pun dengan syarat atas masa yang dipaksakan. Padahal itu harusnya voting, karena ada dua fraksi yang tidak setuju.
Baca juga : Ariyo Bimmo: Ini Fakta Legislasi, Bukan Framing Politik
Namun dijelaskan, bahwa ini adalah inisiatif DPR, bukan inisiatif Presiden, apa tanggapan Anda?
Prosesnya di DPR tetap harus bersama Pemerintah dalam melakukan pembahasan. Jika Pak Jokowi tidak setuju, mestinya ada dua hal yang bisa dilakukan waktu itu.
Seharusnya bagaimana?
Baca juga : Lewat UU, Komisi II Bakal Benahi Tata Kelola BUMD
Tidak mengirimkan perwakilan Pemerintah untuk membahas bersama DPR, tapi nyatanya kan dikirim keputusan untuk membahas bersama DPR. Artinya Pemerintah setuju. Jadi jangan kemudian sekarang membalik, bahwa tidak setuju dengan bukti tidak tanda tangan. Kalau tidak tanda tangan itu kan juga konsekuensinya 30 hari langsung sah, dan diundangkan.
Adakah penilaian lain bahwa Pak Jokowi setuju dengan Revisi UU KPK?
Konsekuensi Pak Jokowi itu bagian dari yang setuju (revisi UU KPK), ketika tes wawasan kebangsaan bagi pegawai-pegawai KPK. Sudah banyak yang menolak dan segala macam, tapi nyatanya setuju.
Baca juga : Wamenekraf Main Layangan, Menteri Ara Sosialisasi Rumah
Buktinya apa?
Ya, lembaga-lembaga di bawahnya setuju juga melakukan tes itu. Menurut saya, tes hanya untuk menyingkirkan orang-orang hebat yang selama ini menggawangi KPK, seperti Novel Baswedan, Harun Ar Rasid, dan kawan-kawan. Seperti membiarkan mereka tersingkir. Jadi ini sesuatu yang kalau sekarang mengatakan setuju dikembalikan, dan ngapain dulu diubah. Beliau juga harus tahu bahwa perubahan undang-undang KPK itu daya rusaknya sangat hebat. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 23 Februari 2026 dengan judul "Jokowi Dukung UU KPK Dikembalikan Ke Versi Lama, Bonyamin Saiman: Baiknya Jokowi Sarankan Presiden Keluarkan Perppu"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.