Dark/Light Mode

Jokowi Dukung UU KPK Dikembalikan Ke Versi Lama

Ariyo Bimmo: Ini Fakta Legislasi, Bukan Framing Politik

Senin, 23 Februari 2026 07:10 WIB
Ariyo Bimmo, Direktur Reformasi Birokrasi DPP PSI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Ariyo Bimmo, Direktur Reformasi Birokrasi DPP PSI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo yang mendukung agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke versi yang lama menjadi perbincangan. Pasalnya, posisi Jokowi saat revisi UU KPK berlangsung masih sebagai Presiden.

Sebelumnya, Jokowi mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.

Jokowi bahkan mengaku tak terlibat dalam revisi UU KPK pada 2019 lalu. Kala itu, dia mengaku tak ikut meneken hasil revisinya.

Baca juga : Lewat UU, Komisi II Bakal Benahi Tata Kelola BUMD

"Ya, saya setuju, bagus," jawab Jokowi usai menonton laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026), dikutip dari CNN Indonesia.

Jokowi mengatakan, UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat Presiden atas inisiatif DPR, namun dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

Direktur Reformasi Birokrasi Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Ariyo Bimmo menegaskan, pernyataan Jokowi yang menyatakan setuju apabila KPK dikembalikan ke Undang-Undang sebelum revisi tahun 2019 harus dibaca secara utuh dan berdasarkan fakta proses legislasi saat itu.

Baca juga : Wamenekraf Main Layangan, Menteri Ara Sosialisasi Rumah

“Fakta konstitusionalnya jelas. Revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 adalah inisiatif DPR, bukan inisiatif Presiden. Jangan dibalik-balik seolah itu sepenuhnya kehendak pemerintah,” tegas Ariyo, Jumat (20/2/2026).

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman menilai, seharusnya Jokowi menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait KPK. Dibandingkan sekadar memberikan pernyataan setuju KPK dikembalikan ke UU KPK versi lama.

"Nah, sekarang Pak Prabowo mestinya langsung menetapkan Perppu untuk mengembalikan kepada undang-undang KPK yang lama," ujar Bonyamin.

Baca juga : Dibeberkan Bareskrim Polri, Eks Kapolres Bima Diduga Terima 2,8 M Dari Bandar

Untuk mengetahui pandangan Ariyo Bimmo terkait pernyataan Jokowi yang mendukung KPK kembali ke UU KPK yang lama, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.