BREAKING NEWS
 

Surat Edaran Kemnaker Soal Bonus Hari Raya (BHR) Dipersoalkan

Sudjatmiko: Saya Harap Aplikator Jalankan Aturan Ini

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Kamis, 5 Maret 2026 07:10 WIB
Sudjatmiko, Anggota Komisi V DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/3/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Surat edaran ini ditujukan kepada para Gubernur dan pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di seluruh Indonesia.

Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau pengemudi dan kurir online dalam menyambut Hari Raya Keagamaan. Selain itu, untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, sekali lagi pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan penyaluran BHR bagi pengemudi ojek online (ojol) harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 2026, atau jika memungkinkan dibayarkan lebih cepat.

Baca juga : DPR Minta Jadwal Ulang Tak Kena Biaya Tambahan

Yassierli mengatakan, bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk uang tunai, dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

"BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir,” ujarnya kepada awak media di Jakarta pada Selasa (3/3/2026).

Menaker juga meminta perusahaan aplikasi transparan dalam menghitung besaran BHR keagamaan yang diterima pengemudi dan kurir online.

Selain itu, ia menegaskan pemberian BHR keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, pemerintah turut mengimbau para gubernur di seluruh daerah untuk mendorong perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR keagamaan.

Baca juga : Pemerintah Perkuat Implementasi MBG

Anggota Komisi V DPR Sudjatmiko menyambut baik adanya surat edaran tersebut. Menurut dia, angka 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir tidak terlalu berat bagi aplikator.

Ia pun berharap aplikator menjalankan surat edaran tersebut. “Saya rasa ini yang ditunggu-tunggu oleh para pengemudi online mendapatkan Bonus Hari Raya,” ujar dia.

Lalu, bagaimana respons dari ojol? Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) tetap mengeluhkan surat edaran Kemnaker. Yang diperlukan ojol adalah THR, bukan BHR.

Soal 25 persen dari rata-rata per bulan, Lily keberatan. Baginya, 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi selama 12 bulan, tentu saja tidak mencukupi kebutuhan Hari Raya bagi pengemudi ojol.

Adsense

Baca juga : Korupsi Jasa Outsourcing, Bupati Pekalongan Diduga Pakai Perusahaan Keluarga

Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana respons dan pendapat Sudjatmiko terkait surat edaran dari Kemnaker mengenai BHR, berikut petikan wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense