Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Swedia Pesta Gol 5-1 ke Gawang Tunisia
- S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur Tawarkan Pendidikan Berkualitas Berstandar Internasional
- PLN EPI Dorong CBG dari Limbah Sawit untuk Kurangi Emisi dan LNG
- Khofifah Ajak Alumni FH Unair Buka Peluang Magang Bagi Mahasiswa
- Tampung 245.980 Murid Baru, Disdik DKI SPMB Objektif, Transparan dan Inklusif
Keberangkatan Jemaah Umrah Tertunda
DPR Minta Jadwal Ulang Tak Kena Biaya Tambahan
Kamis, 5 Maret 2026 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penundaan keberangkatan ibadah umrah kepada WNI dinilai sebagai langkah tepat mengingat eskalasi konflik di Timur Tengah. Demi keselamatan bersama, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib mengikuti instruksi itu.
Anggota Komisi VIII DPR Hasan Basri Agus menegaskan, keselamatan WNI, termasuk para jemaah umrah, harus jadi prioritas utama negara. Situasi geopolitik global yang terus berubah serta eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah yang berlangsung secara intens menjadi alasan utama di balik kebijakan perlindungan itu.
Baca juga : Pemerintah Perkuat Implementasi MBG
Ibadah umrah, kata Hasan, merupakan panggilan suci, namun perlindungan jemaah tetap menjadi tanggung jawab negara. “Prinsip utamakan keselamatan atau safety first harus jadi landasan utama dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintah pusat saat ini demi rakyat,” katanya.
Data Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan, Indonesia merupakan salah satu negara pengirim jemaah umrah terbesar di dunia. Pada tahun sebelum pandemi, jumlah jemaah asal Indonesia tercatat mampu mencapai angka lebih dari satu juta orang setiap tahun secara rutin.
Baca juga : Korupsi Jasa Outsourcing, Bupati Pekalongan Diduga Pakai Perusahaan Keluarga
Jumlah yang sangat besar itu, kata dia, menciptakan potensi risiko keselamatan serta kendala logistik yang cukup signifikan. “Dampak psikologis terhadap jemaah juga jadi pertimbangan penting bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan penundaan keberangkatan itu,” ucapnya.
Hasan menyebut, imbauan penundaan keberangkatan jemaah umrah sama sekali bukan larangan permanen. Langkah preventif ini diterapkan sementara waktu sambil terus memantau perkembangan situasi keamanan internasional dengan cermat, riil, dan penuh kehati-hatian.
Baca juga : Gibran Dorong Pelajar Kuasai Teknologi Dan AI
Dia juga mengapresiasi koordinasi intensif antara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sebagai wujud kehadiran negara bagi seluruh rakyat. Sinergi strategis kedua lembaga itu ditujukan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada semua WNI yang berada di luar wilayah kedaulatan Indonesia.
Pemerintah dan masyarakat, sambungnya, tidak boleh panik dalam menghadapi situasi global yang tidak menentu ini, namun tetap harus bersikap waspada. “Kebijakan penundaan merupakan langkah kehati-hatian antisipatif, membaca dinamika global secara matang, dan bukan tindakan reaktif yang tergesa-gesa,” ucapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya