Sebelumnya
Apa pendapat Anda terkait keinginan Kemenag yang ingin membuat Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU)?
Rencana pembentukan LPDU oleh Kemenag harus dipertimbangkan secara serius. Ini bukan sekadar inovasi kebijakan, tetapi menyangkut arah tata kelola dana umat di Indonesia.
Mengapa Anda menolak?
Pertanyaannya sederhana, apakah kita benar-benar tidak memiliki lembaga, atau justru kekurangan tata kelola yang baik.
Baca juga : Abidin Fikri: Tidak Ada Masalah Dengan Ide Tersebut
Saat ini, negara sudah memiliki berbagai instrumen pengelolaan dana umat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), Badan Wakaf Indonesia dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Artinya, problem utamanya bukan pada ketiadaan lembaga, melainkan pada lemahnya integrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Jika persoalan dasarnya tidak dibereskan, maka pembentukan LPDU berpotensi hanya menjadi solusi semu, menambah struktur tanpa memperbaiki substansi. Belum lagi yang dikelola di luar Pemerintah, baik oleh ormas maupun yayasan/swasta.
Menurut Anda, apa dampak jika LPDU dibentuk?
Kami melihat ada risiko serius jika lembaga baru ini dipaksakan. Pertama, potensi duplikasi fungsi yang justru membingungkan publik. Kedua, fragmentasi pengelolaan dana umat yang dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat. Ketiga, terbukanya ruang sentralisasi dan bahkan politisasi dana umat.
Baca juga : Senayan Minta Kemenhaj Sosialisasi Cegah Penipuan
Hal ini berbahaya karena dana umat sejatinya dibangun di atas prinsip amanah, bukan kontrol kekuasaan.
Apakah bakal menyedot anggaran negara?
Dari perspektif tata kelola anggaran, pembentukan lembaga baru juga tidak bisa dilepaskan dari potensi pemborosan. Setiap lembaga berarti biaya baru, mulai dari struktur organisasi, SDM, hingga operasional. Jika tidak ada kejelasan dampak yang terukur, hal ini berpotensi menjadi kebijakan berbiaya tinggi dengan manfaat yang minim.
Kita juga tidak bisa menutup mata bahwa pembentukan lembaga baru sering kali sarat motif. Misalnya, mulai dari konsolidasi sumber daya, penciptaan legacy kebijakan, hingga ruang distribusi jabatan. REN
Baca juga : Industri Diberi Waktu Dua Tahun Adaptasi
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 16 April 2026 dengan judul "Disiapkan Untuk Menghimpun Dana Umat, Wacana Kemenag Bentuk Lembaga Baru Jadi Polemik, Badiul Hadi: Berpotensi Menyedot Anggaran Dan Pemborosan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.