BREAKING NEWS
 

Bisakah Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi Maksimal 2 Periode?

Agus Supriyanto: Usulan KPK Kurang Tepat Dan Tidak Pas

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Jumat, 24 April 2026 07:10 WIB
Agus Supriyanto, Wakil Presiden Partai Buruh. FOTO: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
KPK mengusulkan untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik hanya dua periode. Bagaimana pandangan Anda?
Menyampaikan usulan tentu sah-sah saja. Namun, saya berpendapat bahwa usulan tersebut kurang tepat dan kurang pas.

Bisa dijelaskan di mana letak ketidaktepatannya?
Partai politik berbeda dengan lembaga negara. Di dalam partai politik, mekanisme kepemimpinan diatur melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Jika di dalam AD/ART tidak diatur pembatasan masa jabatan, maka tidak ada kewajiban untuk membatasinya. Sementara itu, lembaga negara memang harus memiliki pembatasan masa jabatan karena berkaitan langsung dengan sistem kekuasaan publik.

Baca juga : DPR Soroti “Pihak Ketiga” Di RUU Perampasan Aset

Jadi, menurut Anda tidak perlu ada pembatasan?
Tidak perlu. Partai politik adalah organisasi yang memiliki otonomi untuk mengatur dirinya sendiri, termasuk dalam hal kepemimpinan.

Mengapa partai politik cenderung mempertahankan ketua umum hingga beberapa periode?
Partai politik membutuhkan figur yang kuat untuk menggerakkan mesin politik dan memenangkan pemilu, baik pemilihan presiden maupun legislatif. Figur yang sudah dikenal dan dipercaya seringkali menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas dan elektabilitas partai.

Baca juga : Karya Jurnalistik Harus Diakui Sebagai Hak Cipta

Selain itu, pemilihan pemimpin partai merupakan hak kader sesuai dengan AD/ART dan Undang-Undang Partai Politik. Selama kader masih menghendaki figur tersebut, maka wajar jika kepemimpinannya berlanjut.

Contohnya, dalam beberapa kasus, jika figur sentral tidak lagi memimpin, suara partai bisa menurun. Di sisi lain, proses kaderisasi tetap berjalan, dan justru dengan kepemimpinan yang kuat, kepengurusan partai bisa menjadi lebih solid.

Baca juga : Digeledah Kejagung, Shadow Company Zarof Ricar Diduga Jadi Alat Cuci Uang

Apa harapan Anda?
Kami berharap semua pihak menghargai aturan yang berlaku di dalam partai politik. Sistem di partai politik cukup demokratis karena mendengarkan semua masukan dan usulan dari kader di seluruh Indonesia. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 24 April 2026 dengan judul "Bisakah Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi Maksimal 2 Periode? Agus Supriyanto: Usulan KPK Kurang Tepat Dan Tidak Pas"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense