Dark/Light Mode

Dewan Pers Dan Menkum Sepakat

Karya Jurnalistik Harus Diakui Sebagai Hak Cipta

Jumat, 24 April 2026 07:00 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) menerima surat usulan untuk revisi RUU Hak Cipta baru dari Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat pada pertemuan Dewan Pers dengan Menteri Hukum di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: PATRARIZKI SYAHPUTRA/RAKYAT MERDEKA/RM.id
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) menerima surat usulan untuk revisi RUU Hak Cipta baru dari Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat pada pertemuan Dewan Pers dengan Menteri Hukum di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: PATRARIZKI SYAHPUTRA/RAKYAT MERDEKA/RM.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah dan Dewan Pers satu suara. Karya jurnalistik harus diakui sebagai objek hak cipta. Komitmen itu akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang tengah dikebut pembahasannya.

Kesepakatan itu mengemuka dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Sejumlah perwakilan media, organisasi profesi wartawan dan pelaku industri pers hadir. Di antaranya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Baca juga : Digeledah Kejagung, Shadow Company Zarof Ricar Diduga Jadi Alat Cuci Uang

Dalam kesempatan itu, pemerintah menyatakan telah menampung berbagai masukan dari insan pers dan organisasi media.

Supratman mengatakan, pengakuan karya jurnalistik sebagai karya ciptaan sudah mulai terakomodasi dalam draf awal RUU. Pemerintah mendukung penuh langkah tersebut karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan industri media.

“Sudah disepakati bahwa karya jurnalistik harus diakui sebagai karya ciptaan. Kami usahakan itu,” ujar Supratman.

Baca juga : Muhaimin: Jaminan Sosial PRT Itu Hak, Bukan Pilihan

Menteri asal Partai Gerindra ini menegaskan, perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik menjadi krusial di tengah tekanan disrupsi digital. Perubahan lanskap media membuat model bisnis pers tergerus. Tanpa regulasi yang kuat, industri media dikhawatirkan makin tertekan.

“Kalau industri ini mati, itu jadi problem bagi kita,” katanya.

Menurut Supratman, penguatan regulasi tidak berhenti pada pengakuan hukum semata. Pemerintah juga mendorong karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang jelas. Skema komersialisasi, royalti, hingga lisensi tengah dibahas dalam kerangka RUU.

Baca juga : Suhardi Pertimbangkan Istri Eks Wagub Isi Kursi Sulbar-2

Dia menilai, selama ini banyak konten jurnalistik dimanfaatkan platform digital tanpa memberikan manfaat ekonomi yang seimbang kepada media. Kondisi itu harus diperbaiki melalui aturan yang adil. “Karya jurnalistik harus punya nilai komersial dan itu harus dimaksimalkan,” tegasnya.

Upaya tersebut juga diperjuangkan di tingkat internasional. Pemerintah aktif membawa isu perlindungan karya jurnalistik dalam forum kekayaan intelektual global. Tujuannya, memastikan ada keadilan dalam pemanfaatan karya di era digital lintas negara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.