Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
2 Parpol Usulkan Kandidat
Suhardi Pertimbangkan Istri Eks Wagub Isi Kursi Sulbar-2
Jumat, 24 April 2026 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengisian kursi Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Barat (Sulbar) mulai menemui titik terang. Gubernur Sulbar Suhardi Duka tengah mempertimbangkan sejumlah nama untuk mengisi kursi tersebut, salah satunya istri almarhum Wagub Salim S Mengga, Fatmawati Salim, untuk menjadi Sulbar-2.
Suhardi menyatakan, proses pengisian kursi Wagub Sulbar telah memasuki tahap pengajuan nama dari partai politik (parpol) pengusung pasangan calon. Sejauh ini, sudah dua parpol pengusung di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang mengusulkan nama kandidat.
"Partai NasDem mengajukan Ketua DPW Nasdem Sulbar Dirga Singkarru, sementara PKS mendorong kadernya yang kini duduk di DPRD Sulbar Jalaluddin Syam," ujarnya, di Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (23/4/2026).
Namun, lanjut Suhardi, Partai Demokrat memiliki sikap berbeda. Demokrat belum mengajukan nama resmi, karena masih menunggu prosedur administrasi kenegaraan terkait pemberhentian pejabat sebelumnya dari Pemerintah Pusat.
Baca juga : Ketahanan Energi RI Makin Kuat, Golkar Puji Langkah Strategis Prabowo
"Demokrat masih menunggu turunnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian definitif wagub sebelumnya. Kalau Keppres sudah turun, Demokrat akan melakukan rapat pleno untuk menentukan siapa yang diajukan. Nama-nama itu akan dibawa ke Jakarta, karena (keputusan) rekomendasi ada di Dewan Pimpinan Pusat (DPP)," jelasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Sulbar itu menambahkan, pembahasan di internal Demokrat mulai mengerucut pada dua nama. Sosok pertama, Fatmawati Salim, istri almarhum Wagub Sulbar Salim S Mengga.
"Mencuatnya nama Fatmawati Salim, sebagai simbol penghargaan atas perjuangan politik mendiang suaminya. Meski bukan kader, Fatmawati tetap mendapat perhatian, karena faktor historis dan emosional dalam perjuangan politik sebelumnya," imbuhnya.
Nama kedua, lanjut dia, Syamsul Samad. Menurut dia, Syamsul diusulkan sejumlah kader lantaran memiliki pengalaman di legislatif, serta kompetensi di pemerintahan.
Baca juga : Bank Mandiri Kantongi Laba Bersih Rp 15,4 T
"Soal siapa yang akan diputuskan, itu bukan kewenangan saya (Ketua DPD Demokrat Sulbar). Itu kewenangan DPP, kami hanya mengusulkan nama," cetusnya.
Terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulbar, Budiman Imran menjelaskan, proses pengisian kursi Wagub mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
Dia menegaskan, pengajuan nama bakal calon Wagub Sulbar sisa masa jabatan 2025-2030, hanya boleh dilakukan oleh partai pengusung di Pilkada 2024. Setelah nama-nama bakal calon diajukan kepada gubernur, proses berlanjut ke DPRD untuk dipilih melalui rapat paripurna.
"DPRD melakukan pemilihan setelah proses legalitas dan administrasi selesai. Selanjutnya, wagub terpilih diajukan ke Presiden untuk dilantik," terang Budiman.
Baca juga : Pemerintah Jadi Early Adopter EV Domestik
Sebagai informasi, kursi Wagub Sulbar kosong sejak wafatnya Salim S Mengga pada 31 Januari 2026. Sesuai regulasi, pengisian jabatan itu harus melalui mekanisme berjenjang, mulai dari usulan partai pengusung, pembahasan di DPRD, hingga penetapan oleh Presiden Republik Indonesia. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya