BREAKING NEWS
 

Jika DPR Mandek, Pemerintah Siap Jadi Pengusul RUU Pemilu

Titi Anggraini: Ada Harapan RevisiLebih Cepat Selesai

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Senin, 4 Mei 2026 07:15 WIB
Titi Anggraini, Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia. Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Apa pandangan Anda terkait kemungkinan Pemerintah menjadi pihak yang mengajukan draf RUU Pemilu?

Ada plus minus, jika tetap dilanjut oleh DPR dan jika inisiatif diambil oleh Pemerintah pada waktu sekarang.

Adsense

Jika RUU Pemilu tetap menjadi usulan DPR, seperti apa?

Dengan dinamika yang ada antara partai-partai politik di DPR saat ini, serta jika DPR tidak mengubah metode pembahasannya menjadi lebih cepat dan efektif berbasis klaster isu, maka dapat dipastikan RUU Pemilu akan macet dan selesai dengan sangat terlambat.

Artinya pembahasannya tidak akan selesai saat tahapan Pemilu 2029?

Baca juga : Mardani Ali Sera: Waktunya Sudah Mepet, Harus Ada Yang Inisiatif

Ya, tidak akan mungkin mengejar penyelesaian sebelum dimulainya tahapan Pemilu.

Bagaimana penyesuaian dengan putusan MK terkait kepemiluan?

Apalagi tampak belum ada itikad yang sama terkait tindak lanjut sejumlah putusan MK yang krusial memengaruhi posisi politik DPR. Misalnya, terkait pemisahan Pemilu dan rekonstruksi ambang batas parlemen.

Lalu, bagaimana jika RUU Pemilu berubah menjadi inisiatif Pemerintah?

Ada harapan bahwa draf RUU akan lebih cepat diselesaikan, sehingga pembahasan bersama DPR bisa segera dimulai dan lebih mudah direalisasikan.

Baca juga : DPR Dukung Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Mengapa bisa lebih mudah direalisasikan?

Pemerintah selama ini sudah mulai proses penyiapan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU berbasis isu krusial, sehingga tinggal dirumuskan menjadi pasal-pasal dalam RUU Pemilu.

Selain itu, apa lagi?

Pemerintah bekerja dalam satu komando politik, sehingga tidak akan menghadapi deadlock politik seperti yang dihadapi oleh partai-partai politik di DPR.

Lantas, apa saran Anda kepada Pemerintah dan DPR terkait revisi UU Pemilu ini?

Baca juga : Kapolri Minta Pelayanan Masyarakat Ditingkatkan

DPR dan Presiden bisa menyepakati perubahan pengusul RUU Pemilu dan melakukan perubahan atas Prolegnas, sehingga Presiden melalui kementerian yang diberi wewenang dapat langsung menyiapkan naskah RUU. Pada 2021, DPR dan Presiden juga pernah melakukan perubahan Prolegnas, namun saat itu yang diputuskan justru berupa kemunduran legislasi karena mengeluarkan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 4 Mei 2026 dengan judul "Jika DPR Mandek, Pemerintah Siap Jadi Pengusul RUU Pemilu Titi Anggraini: Ada Harapan RevisiLebih Cepat Selesai"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense