RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn JH Malonda mengusulkan sanksi tegas bagi pelaku politik uang (money politics) dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang akan dibahas DPR.
Salah satunya mem-blacklist alias melarang pelaku tersebut ikut Pemilu pada periode berikutnya.
Usulan tersebut disampaikan Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Menurutnya, pelaku money politics semestinya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi yang sedang berlangsung, tetapi juga dilarang mengikuti Pemilu maupun Pilkada berikutnya guna memberikan efek jera.
Baca juga : Herwyn JH Malonda: Sanksi Selama Ini Belum Memberikan Efek Jera
“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode Pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk Pilkada,” ujar Herwyn.
Herwyn menambahkan, politik uang termasuk pelanggaran serius terhadap demokrasi. Karena itu, kata dia, perlu penanganan khusus agar dapat mencegahnya. “Harus ditangani dengan cara yang lebih tegas, terukur, dan berkeadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Founder Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio menilai, persoalan sesungguhnya bukan terletak pada ada atau tidaknya aturan, melainkan pada keberanian untuk menegakkannya.
Baca juga : Komisi II Bahas Sanksi Pelaku Money Politics
Menurut dia, pada setiap Pemilu dan Pilkada selalu muncul regulasi baru yang diklaim lebih kuat, lebih tegas, dan lebih komprehensif.
“Tapi hasilnya? Politik uang masih subur, masih tumbuh, bahkan sepertinya makin kreatif,” ujar Hendri Satrio.
Untuk mengetahui pandangan Hendri Satrio mengenai usulan mem-blacklist pelaku money politics pada Pemilu selanjutnya, berikut wawancaranya:
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.