RM.id Rakyat Merdeka - Perusahaan transportasi online yakni Gojek dan Grab resmi akan menerapkan potongan komisi sebesar 8 persen untuk penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur penurunan batas maksimal komisi platform dari sebelumnya 20 persen menjadi 8 persen.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran manajemen GoTo dan Grab Indonesia mengatakan, pembahasan mengenai penerapan komisi baru dilakukan sebagai respons atas aspirasi para pengemudi ojek online yang selama ini menginginkan pengurangan potongan aplikasi.
Baca juga : Lily Pujiati: Kami Menolak Karena Tak Sesuai Janji Presiden
"Tadi kami sudah mengadakan pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Perwakilan GoTo menyatakan, perusahaan mendukung langkah Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Mulai 1 Juli 2026, Gojek akan mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan GoRide.
Hal senada disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Ia memastikan Grab Indonesia juga akan menerapkan komisi 8 persen untuk layanan GrabBike mulai pada tanggal yang sama.
Baca juga : Komisi X: SPMB Harus Bisa Lebih Adil Dan Setara
"Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua," kata Neneng.
Penurunan komisi ini disambut positif oleh para mitra pengemudi ojek online, karena dinilai dapat meningkatkan pendapatan di tengah kenaikan biaya operasional.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih berkeadilan, meningkatkan kesejahteraan pengemudi, sekaligus menjaga kualitas layanan bagi masyarakat.
Baca juga : Wapres Dukung Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik
Namun, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menolak aturan tersebut. Menurutnya, potongan 8 persen yang hanya berlaku bagi roda dua tidak adil. "Kami menolak," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR yang membidangi masalah transportasi, Erna Sari Dewi, akan meminta Pemerintah mengevaluasi kebijakan potongan 8 persen yang hanya berlaku bagi roda dua.
Untuk mengetahui lebih lanjut pandangan dan pendapat Erna Sari Dewi terkait persoalan ini, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.