Sebelumnya
Bagaimana tanggapan Anda terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pilkada harus dilakukan secara langsung?
Putusan MK terbaru ini pada dasarnya menguatkan bahwa pilkada tetap harus dilaksanakan berdasarkan asas-asas demokrasi yang diakui secara internasional. Artinya, kepala daerah dipilih secara langsung dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Kepala desa saja dipilih secara langsung oleh masyarakat, ya?
Iya. Kalau kepala desa saja sekarang dipilih langsung oleh masyarakat, apalagi gubernur, bupati, dan wali kota.
Menurut Anda, apakah keputusan MK sudah ideal?
Baca juga : Legislator Sentil UKT Mahal
Dalam konteks mencari sistem yang ideal, sejak amandemen UUD 1945 semangatnya memang mengarah pada mekanisme yang paling demokratis. Soal formatnya diserahkan kepada pembentuk undang-undang, dan akhirnya dipilih sistem pemilihan langsung. Sampai hari ini, metode itu masih dianggap paling relevan dan paling sesuai dengan kondisi Indonesia yang sangat beragam dari sisi sosial, budaya, maupun politik.
Namun, yang penting dicatat, MK juga tidak mengubah bunyi konstitusi. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tetap menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Apa makna "dipilih secara demokratis" menurut putusan MK?
MK memberikan penafsiran bahwa makna "dipilih secara demokratis" adalah dipilih secara langsung dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Apakah putusan ini menjawab kekhawatiran bahwa pilkada suatu saat bisa kembali dipilih melalui DPRD?
Baca juga : Komdigi Gandeng Meta Berantas Spam Judol
Ya. Putusan ini justru menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak perlu lagi ada. Meskipun ada banyak putusan MK mengenai rezim pemilu dan pilkada, secara substansi MK menegaskan, format pemilihan kepala daerah yang demokratis adalah pemilihan langsung dengan prinsip Luber Jurdil.
Kalau kita lihat, pemilihan kepala desa juga menggunakan mekanisme yang sama, tetapi tidak disebut sebagai pemilu. Disebutnya pilkades. Jadi, mekanismenya sama, meskipun nomenklaturnya berbeda.
Apa arti penting putusan MK ini ke depan?
Putusan ini memberikan kepastian hukum. Dalam tafsir historis maupun konstitusional, MK menegaskan bahwa frasa "dipilih secara demokratis" dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 berarti pemilihan langsung yang dilaksanakan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Karena itu, menurut saya, tidak perlu lagi ada kekhawatiran bahwa mekanisme pilkada akan berubah menjadi pemilihan melalui DPRD. Kalau membaca pertimbangan hukum MK, ruang untuk penafsiran ke arah itu sudah tidak ada.
Baca juga : Program Sekolah Garuda Bidik Kampus Di Kanada
Yang ditegaskan MK adalah bahwa makna konstitusional "dipilih secara demokratis" ialah dipilih secara langsung oleh rakyat. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 2 Juli 2026 dengan judul "MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Rendy Umboh: Putusan Ini Berikan Kepastian Hukum"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.