BREAKING NEWS
 

Revisi UU HAM Menuai Polemik Di Masyarakat

Sugiat Santoso: Elemen Masyarakat Sudah Banyak Dilibatkan

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Minggu, 5 Juli 2026 07:10 WIB
Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI. Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) kembali memantik perdebatan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai proses penyusunannya minim transparansi dan partisipasi publik.

Sementara itu, Pemerintah menegaskan, berbagai pemangku kepentingan telah dilibatkan.

Penolakan terhadap draf revisi disuarakan dalam pertemuan yang digelar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama berbagai organisasi masyarakat sipil di Jakarta, 25 Juni 2026.

Koalisi menilai, pembahasan RUU HAM dilakukan tanpa meaningful participation serta belum membuka akses publik terhadap naskah akademik maupun substansi yang akan diubah.

Baca juga : Komisi VI Minta Perumnas Jamin Legalitas Pertanahan

Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Zainal Arifin mengungkapkan, revisi UU HAM merupakan inisiatif Pemerintah dan akan segera diteruskan ke DPR untuk dibahas.

"Apakah butuh revisi Undang-Undang HAM? Kita butuh penguatan lembaga-lembaga nasional HAM. Namun, persoalannya, sebelum berbicara soal itu, apakah memungkinkan penguatan terhadap lembaga nasional dan perlindungan HAM diberikan di tengah rezim yang otoriter?" ujar Zainal.

Menurutnya, secara formal penyusunan RUU seharusnya melibatkan masyarakat secara luas. Namun, koalisi menilai Pemerintah sama sekali tidak mengakomodasi partisipasi bermakna publik dalam penyusunan RUU HAM. Hambatan prosedural ini mencakup terbatasnya akses informasi sejak awal proses perumusan.

Anggota WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, mengingatkan bahwa revisi UU HAM tidak boleh sekadar mencantumkan hak atas lingkungan yang sehat (the rights to a healthy environment). Klausul tersebut juga harus memperjelas perspektif keadilan antargenerasi dan keadilan ekologis.

Baca juga : Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu Seluler Pakai Biometrik

Selain mengkritik prosedur penyusunan, koalisi juga menyoroti sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Di antaranya menyangkut perlindungan kelompok rentan dan penyandang disabilitas, pengakuan hak atas lingkungan hidup yang sehat, hingga kekhawatiran melemahnya independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka menilai beberapa ketentuan justru berpotensi memperkuat posisi Kementerian HAM dan menggeser fungsi lembaga HAM yang seharusnya independen sesuai Paris Principles.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, turut mengkritik proses pembahasan yang dinilainya tertutup dan tidak transparan.

Menurutnya, revisi UU HAM semestinya disusun melalui partisipasi publik yang bermakna agar benar-benar menjawab kebutuhan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, membantah anggapan tersebut. Ia menyatakan Kementerian HAM sebagai pemrakarsa revisi telah mengundang berbagai elemen masyarakat sipil dalam proses penyusunan. Menurutnya, pembahasan masih berlangsung dan ruang partisipasi publik akan semakin terbuka ketika RUU HAM mulai dibahas di DPR.

Adsense

Baca juga : Lahan Sawah Menyusut, Daerah Diminta Bertindak

Lantas, bagaimana sebenarnya polemik revisi UU HAM ini dipandang dari dua perspektif yang berbeda? Berikut wawancara dengan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense