BREAKING NEWS
 

Buruh Minta DPR Segera Sahkan UU Ketenagakerjaan

Agus Supriyadi: Jika Tak Disahkan, DPR Abaikan Putusan MK

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Selasa, 4 Agustus 2026 07:10 WIB
Agus Supriyadi, Ketua Umum Serikat Buruh Perjuangan. Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Beberapa serikat buruh mendesak agar DPR dan Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan pada Oktober 2026. Apa alasannya?

Begini. Kami memang mendesak Pemerintah dan DPR segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan pada Oktober 2026 karena menindaklanjuti putusan MK.

Kami meminta dibuatkan undang-undang baru, bukan merevisi undang-undang yang lama.

Bagaimana jika Oktober 2026 belum bisa disahkan?

Baca juga : Komisi VIII Sarankan Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Awal

Seharusnya masih cukup waktu, karena Putusan MK Nomor 168 terbit pada 2023. Artinya, DPR dan Pemerintah memiliki waktu tiga tahun untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Tidak ada alasan untuk tidak mengesahkannya, apalagi hanya karena alasan masih mendalami keterangan akademisi, guru besar, buruh, maupun pihak lainnya.

Apa dampaknya jika Oktober 2026 belum bisa disahkan?

Itu berarti DPR dan Pemerintah tidak menjalankan putusan MK serta mengabaikan amanat konstitusi.

Baca juga : Zulhas: Kampung Nelayan Dongkrak Ekonomi Pesisir

Apakah akan melakukan perlawanan?

Kami akan melakukan perlawanan dalam bentuk aksi-aksi kepada DPR dan Pemerintah untuk mendesak agar undang-undang tersebut segera disahkan.

Ada beberapa isu penting yang disuarakan buruh dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Apa saja?

Yang pertama, kami meminta agar sistem outsourcing dihapus dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Baca juga : KLH Beri Pendampingan Pengelolaan Limbah SPPG

Bagaimana jika tidak dihapus?

Minimal hanya ada empat jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan (outsourcing), yakni sopir, cleaning service, petugas keamanan (security), dan pegawai katering. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 4 Agustus 2026 dengan judul "Buruh Minta DPR Segera Sahkan UU Ketenagakerjaan, Agus Supriyadi: Jika Tak Disahkan, DPR Abaikan Putusan MK"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense