RM.id Rakyat Merdeka - Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengusulkan pembentukan Komisi Hukum Pemilu. Menurutnya, lembaga ini berfungsi sebagai pemicu, pengikat, dan pengawas. Usulan ini pun menjadi perbincangan.
“Lembaga ini tidak mengambil alih kewenangan DPR. Dilengkapi pula mekanisme comply or explain, yang mewajibkan DPR memberikan penjelasan terbuka kepada publik jika menolak atau mengabaikan rekomendasi dari komisi,” ungkap Titi, Senin (10/8/2026).
Baca juga : Titi Anggraini: Komisi Ini Bisa Cegah Konflik Kepentingan
Titi menilai, pembentukan hukum Pemilu oleh DPR dan Pemerintah mengandung konflik kepentingan. “Suatu cacat struktural yang hanya dapat diatasi melalui lembaga independen berbasis kepakaran,” tegas Titi.
Dia berpandangan, kehadiran Komisi Hukum Pemilu diperlukan guna memastikan reformasi regulasi Pemilu tidak lagi tersandera kalkulasi politik jangka pendek.
Baca juga : Komisi VI DPR Nilai Fundamental Perbankan Nasional Tetap Kuat
“Komisi Hukum Pemilu merupakan missing institution yang diperlukan untuk mengatasi legislative inaction dan fragmentasi hukum Pemilu, sekaligus menjadi mekanisme checks and balances baru,” pungkas Titi.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera berpandangan, daripada menambah lembaga baru, lebih baik memperkuat etika dan kepatuhan terhadap aturan Pemilu. Apalagi, saat ini Indonesia sudah memiliki tiga lembaga yang mengurus Pemilu.
Baca juga : Menko Pangan Gencarkan Inovasi Teknologi Pirolisis
“Kadang yang diperlukan adalah memperkuat etika dan kepatuhan pada aturan. Bukan memperbanyak institusi,” tegas Mardani kepada Rakyat Merdeka, Senin (10/8/2026).
Untuk mengetahui pandangan Mardani Ali Sera mengenai pembentukan Komisi Hukum Pemilu, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.