Sebelumnya
Apa tanggapan Anda terkait usulan pembentukan Komisi Hukum Pemilu?
Ide yang menarik, walau sudah ada tiga lembaga yang mengurus Pemilu. Ada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), plus satu lagi, Mahkamah Konstitusi untuk menangani perselisihan Pemilu. Kadang yang diperlukan adalah memperkuat etika dan kepatuhan pada aturan, bukan memperbanyak institusi. Bahkan di negara maju, kerja lembaga Pemilu sering berbentuk ad hoc, tetapi kepatuhan dan etika membuat hasil Pemilu dipercaya.
Menurut Titi, Komisi Hukum Pemilu tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Sebaliknya, lembaga itu berfungsi sebagai mekanisme pemicu, pengawas, dan pengikat proses reformasi hukum Pemilu.
Ada tanggapan?
Lebih baik memperkuat penindakan dan sanksi hingga punya gigi dan ada efek jera. Kalau untuk DPR, menurut saya lebih baik didorong dan diawasi. Terus, kalau perlu, di-“cambuk” agar bisa optimal dan hasilnya bagus.
Baca juga : Titi Anggraini: Komisi Ini Bisa Cegah Konflik Kepentingan
Bagaimana kewenangan Komisi Hukum Pemilu untuk menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang Pemilu secara berkala? Menurut Anda, apakah ini akan terjadi tumpang tindih dengan kewenangan DPR?
Naskah akademik penting dan menjadi fondasi. Namun, biasanya bisa dikerjakan DPR bersama akademisi.
Oh ya, sebenarnya bagaimana proses RUU Pemilu saat ini?
Berjalan, tetapi lambat. Perlu disegerakan.
Apa penyebabnya?
Baca juga : Komisi VI DPR Nilai Fundamental Perbankan Nasional Tetap Kuat
Pemerintah, partai pemenang, dan partai besar menjadi penggeraknya.
Lebih baik cepat dibahas sehingga lebih cepat selesai. Biar semua pihak tahu aturan main dan mempersiapkan dengan matang.
Pembentukan Komisi Hukum Pemilu perlu dilakukan karena aturan Pemilu diatur oleh anggota DPR yang juga peserta Pemilu. Sehingga diperlukan komisi untuk menjaga pembahasan aturan tidak berdasarkan kepentingan politik jangka pendek saja. Apakah ada tanggapan?
Biasanya fungsi Pemerintah, di antaranya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), hingga Kementerian Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam), selalu menjaga teknokrasi dalam Undang-Undang Pemilu.
Bagaimana dengan partisipasi dari yang lainnya?
Baca juga : Menko Pangan Gencarkan Inovasi Teknologi Pirolisis
Dalam pembahasan nanti ada meaningful public participation. Jadi, ada proses itu juga di DPR. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 11 Agustus 2026 dengan judul "Muncul Usulan Pembentukan Komisi Hukum Pemilu, Apakah Efektif Atau Tumpang Tindih? Mardani Ali Sera: Perkuat Etika Dan Kepatuhan Bukan Perbanyak Institusi"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.