BREAKING NEWS
 

Muncul Wacana Pembentukan Pansus Bahas Pilkada Tanpa Wakil

Neni Nur Hayati: Pembahasan Pansus Panjang Dan Lama

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Selasa, 18 Agustus 2026 07:15 WIB
Neni Nur Hayati, Direktur Eksekutif DEEP Indonesia. Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Bagaimana pandangan Anda dengan usulan membentuk Pansus pemilihan kepala daerah (Pilkada) hanya memilih kepala daerah tanpa wakil?

Jika memang pembentukan Pansus ini dapat mempercepat dan mengonsolidasikan pembahasan, bukan membuat proses legislasi semakin panjang, tentu kita apresiasi.

Bukankah kalau menggunakan Pansus membutuhkan waktu yang lebih lama?

Memang, kita juga banyak belajar dari pengalaman. Pembahasan di Pansus berlangsung lama dan panjang, sementara kita harus realistis terhadap waktu. Saat ini sudah 2026, sementara tahapan Pemilu 2029 mulai berjalan pada 2027. Artinya, ruang waktu untuk melakukan perubahan fundamental terhadap desain Pemilu dan Pilkada semakin terbatas dan tidak memiliki cukup waktu.

Baca juga : Zulfikar Arse Sadikin: Kalau Melalui Pansus, Semua Akan Dilibatkan

Kita pada akhirnya dihadapkan pada ketidakpastian, termasuk potensi tarik-ulur dalam pengambilan keputusan.

Perlu ada kepastian waktu jika memang membentuk Pansus?

Jangan sampai terulang kesalahan yang sama. Maka, DPR didesak untuk memiliki komitmen dan harus ada clear deadline untuk disepakati bersama.

Namun, kita tahu pembahasan yang terburu-buru menyebabkan permasalahan tersendiri.

Baca juga : Prabowo Tegaskan Arah Baru Pembangunan RI

Kita juga tentu tidak ingin hasil pembahasan yang terburu-buru, cepat kilat seperti RUU lain yang sudah disahkan sebelumnya.

Menurut Anda, apakah usulan ini perlu dikaji lebih dulu sebelum membentuk Pansus?

Usulan ini memang perlu adanya kajian ilmiah secara komprehensif. Tanpa kajian yang matang dan komprehensif, akhirnya banyak penyelundupan pasal yang tidak terkontrol oleh publik dan sengaja dilakukan elite politik sebagai bagian dari strategi state capture corruption.

Soal Pilkada tanpa wakil kepala daerah, bagaimana?

Baca juga : Jaringan Komunikasi Di NTT Berangsur Normal

Saya melihat wacana ini dari dua hal. Pertama, konstitusionalitas dan desain kelembagaan. Dari segi konstitusionalitas, secara normatif, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan, "Gubernur, Bupati, dan Wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis." REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 18 Agustus 2026 dengan judul "Muncul Wacana Pembentukan Pansus Bahas Pilkada Tanpa Wakil, Neni Nur Hayati: Pembahasan Pansus Panjang Dan Lama"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense