BREAKING NEWS
 

Pemerintah Usulkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas

Sugiat Santoso: Prosesnya Dilakukan Selektif Dan Spesifik

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Kamis, 20 Agustus 2026 07:15 WIB
Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR. Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Kewarganegaraan guna memberikan dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi individu yang memiliki kemampuan istimewa untuk kepentingan nasional. Wacana ini menuai tanggapan beragam.

“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran Pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).

Menurut Prabowo, talenta Indonesia yang berkarier dan menetap di berbagai penjuru dunia berpeluang tetap mempertahankan ikatan kewarganegaraan dengan Tanah Air.

Presiden menyoroti besarnya potensi diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara. Di antara mereka terdapat individu dengan keahlian, pengalaman, dan jejaring internasional yang dinilai dapat mendukung pembangunan serta meningkatkan daya saing Indonesia, termasuk atlet.

Baca juga : Teuku Rezasyah: Harus Hati-hati Karena Menyangkut Kedaulatan

“Indonesia memiliki jutaan diaspora. Di antara mereka terdapat ilmuwan yang hebat-hebat, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, terutama pemain bola profesional kelas dunia,” jelas Presiden.

Sebagian dari mereka terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian di luar negeri.

“Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya dan ikatan mereka terhadap Tanah Air,” imbuhnya.

Kondisi tersebut mendorong Pemerintah mempertimbangkan perubahan kebijakan yang dapat menjembatani kepentingan diaspora dengan kebutuhan nasional. Melalui perubahan undang-undang yang akan diajukan kepada DPR RI, Pemerintah ingin membuka ruang dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi individu dengan talenta istimewa yang dinilai mampu memberikan kontribusi besar bagi Indonesia.

Baca juga : DPR Siap Tuntaskan RUU Migas

Pemerintah juga berencana menerapkan uji integritas serta menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi individu yang memperoleh status tersebut. Aspek keamanan dan kepentingan negara juga menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan.

“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif, terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tegas Prabowo.

Usulan tersebut mengundang beragam komentar dari masyarakat. Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, mendukung penuh usulan tersebut.

Menurut dia, negara tidak boleh lagi memaksa anak-anak bangsa yang hebat untuk memelihara dilema antara mengejar karier internasional dan kecintaan mereka pada Tanah Air. “Ini bukti kepedulian negara,” katanya.

Adsense

Baca juga : Kapolri Tanam Bawang Putih Serentak Di 14 Polda

Pandangan berbeda datang dari Dosen Hubungan Internasional President University, Teuku Rezasyah. Menurutnya, rencana untuk merevisi aturan dan memberikan dwi kewarganegaraan harus dilakukan secara hati-hati. “Jangan sampai Indonesia dimanfaatkan bagi negara lain,” ujarnya.

Untuk mengulas lebih detail pandangan Sugiat Santoso terkait usulan pemberian dwi kewarganegaraan terbatas, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense