RM.id Rakyat Merdeka - Deretan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan tentara negara lain semakin bertambah. Terbaru, ada delapan WNI yang dikabarkan bergabung dengan tentara Rusia. Kabar ini pun menuai polemik di masyarakat.
Kedelapan nama tersebut, yakni Yuda Putra Pratama (kelahiran 9 Agustus 1997), Haryanto Dwi Kencana (kelahiran 14 Juli 1983), Erwanda (kelahiran 5 Agustus 1988), Ngangun Hudri Fadli (kelahiran 17 September 1978), Muhammad Syaripudin (kelahiran 3 Agustus 1994), M Hadi Maulana (kelahiran 7 April 1987), Wahyu Oktavian Iskandar (kelahiran 22 Oktober 1985), dan Helmi Nuraha Hakim (kelahiran 27 Januari 1983).
Kabar itu diungkapkan oleh Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina melalui situs resminya, Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU). Data tersebut menyebut delapan Warga Negara Indonesia (WNI) direkrut menjadi tentara bayaran Rusia.
"Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina telah memperoleh dokumen tentang setidaknya delapan warga negara Indonesia yang direkrut ke dalam barisan tentara pendudukan RF," demikian pernyataan FISU di situs resminya, Selasa (1/9/2026).
Baca juga : Dave Laksono: Keliru, Jika Disebut Kegagalan Pengawasan
Menanggapi informasi itu, Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi atas informasi tersebut melalui perwakilan RI di Rusia. Dia menyebut Kemlu RI juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut," kata Yvonne dalam keterangannya, Senin (31/8).
Dia menyebut Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan. Penerapan ketentuan tersebut didasarkan pada fakta yang telah terverifikasi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya. Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga : DPR Minta Tindak Tegas Pungli Di Dunia Pendidikan
Yvonne mengimbau agar para WNI berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik, maupun tawaran yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing.
"Apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing dimaksud terverifikasi, hal tersebut merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia," kata Yvonne.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, membantah jika bergabungnya delapan WNI ke tentara Rusia merupakan bukti bahwa negara kecolongan.
"Saya rasa keliru kalau langsung disimpulkan sebagai kegagalan pengawasan," ujarnya.
Baca juga : Berobat Jadi Semakin Mudah, Pasien Tak Perlu Bawa Berkas
Sementara itu, Dosen Hubungan Internasional President University, Teuku Rezasyah mengatakan, bergabungnya WNI dengan tentara negara lain merupakan sebuah peristiwa yang luar biasa bagi Indonesia, Rusia, dan dunia.
Untuk melihat lebih jauh pandangan dan pendapat Teuku Rezasyah terkait delapan WNI yang bergabung dengan tentara Rusia, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.