Sebelumnya
Bagaimana pendapat dan pandangan Anda mengenai munculnya wacana bagi partai politik yang ingin mengusung capres dan cawapres harus mendapatkan dukungan minimal dua fraksi di DPR?
Kami sedang mencari formula yang tepat sesuai dengan amanat yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bukankah putusan MK menghapuskan syarat pencapresan atau menjadi 0 persen?
Baca juga : Senayan Percepat Bahas RUU Pengendalian Perubahan Iklim
Putusan MK memang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Namun, ada catatan yang memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan constitutional engineering agar pencalonan tersebut nantinya tidak boleh menghasilkan calon pasangan tunggal dan calon pasangan yang terlalu banyak.
Tidak terlalu banyak itu berapa? 10 calon, 8 calon, atau 5 calon?
Itu yang perlu exercise.
Baca juga : Kesiapsiagaan Kunci Hadapi Bencana Sepanjang Tahun
Pada prinsipnya, Anda mendukung adanya syarat tersebut?
Prinsipnya, kami setuju saja apabila mengemuka usulan syarat pencalonan pasangan calon harus didukung minimal dua fraksi sebagai salah satu opsi. Tidak menutup kemungkinan ada opsi lain, selama opsi-opsi itu tidak didasari tafsir yang bertentangan dengan putusan MK. Itu sebabnya kami, Partai Golkar, masih terus melakukan exercise agar rekayasa konstitusi seperti yang dimaksud MK relevan.
Opsi lain seperti apa?
Baca juga : Kampus Jadi Pintu Masuk PMI Berdaya Saing Global
Misalnya, ada gabungan fraksi di DPR dengan partai yang di luar Parlemen. Mereka mengikuti partai yang ada di Parlemen. Atau ada juga opsi memberlakukan syarat ambang batas atas. Jika selama ini threshold hanya ambang batas bawah, boleh saja ada ambang batas atas atau maksimal. Itu otomatis memungkinkan agar tidak terjadi calon tunggal dan tidak ada dominasi terhadap dukungan calon presiden. Jadi, opsinya masih banyak. Santai saja, tidak usah terlalu khawatir dengan melakukan tudingan supaya calonnya tidak bisa mencalonkan diri. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 22 September 2026 dengan judul "Syarat Usung Capres Minimal 2 Fraksi, Untung-Ruginya Apa? Ahmad Doli Kurnia: Catatan MK, Calon Jangan Terlalu Banyak"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.