RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Salah satu poin yang akan direvisi adalah dasar hukum bagi ojek online (ojol) sebagai transportasi umum.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, selama ini transportasi berbasis aplikasi belum diatur secara khusus dalam undang-undang tersebut. Karena itu, transportasi berbasis platform digital akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) LLAJ.
Setelah RUU LLAJ disahkan, lanjut Dudy, ketentuan mengenai ojol akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres) hingga Peraturan Menteri (Permen).
Baca juga : Ongkos Haji 2027 Turun, Pelayanan Harus Maksimal
Dudy berharap pembahasan RUU LLAJ dapat berjalan lancar, sehingga aturan turunan mengenai transportasi berbasis platform digital dapat segera diterbitkan.
“Sehingga memberikan kejelasan, baik hak maupun kewajiban bagi pengemudi, operator, maupun aplikator,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengaku, telah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai rencana pengaturan ojol.
Baca juga : Partai Buruh Provinsi DIY Ajak Pekerja Berserikat
Dia mengatakan bahwa kedua kementerian sepakat membentuk satuan tugas (task force) untuk membahas sejumlah aspek terkait status transportasi berbasis platform digital.
“Kami ranahnya di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik), untuk mengatur platform-nya dan nanti di dalamnya juga ada pasal-pasal tertentu untuk hak dan jenis kewajibannya, serta law enforcement,” kata Angga.
Wacana yang diungkapkan Kemenhub tersebut mengundang beragam reaksi dari berbagai kalangan. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, sepakat jika ojol dijadikan kendaraan umum. “Sudah seharusnya diatur oleh Kemenhub jauh-jauh hari sebelumnya,” ujar Lily.
Baca juga : OJK Buka Jalan Proyek Film Dapat Ditokenisasi
Pandangan berbeda disampaikan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno. Menurutnya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi ojol, jika ingin dijadikan kendaraan umum, seperti menjalani uji KIR dan menggunakan pelat nomor kuning. “Sepertinya mereka tidak mau,” duganya.
Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Lily Pujiati mengenai wacana ojol menjadi kendaraan umum, berikut petikan wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.