BREAKING NEWS
 

Pemecatan Waketum & Sekjen PPP Menuai Polemik Di Internal Partai

Erfandi: Masukan Daerah, Bukan Keputusan Semena-mena

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Sabtu, 31 Oktober 2026 07:10 WIB
Erfandi, Ketua Mahkamah PPP. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Kabarnya, Rakornas PPP telah memecat Agus Suparmanto dan Taj Yasin dari jabatan Waketum dan Sekjen PPP. Bisa Anda jelaskan?

Keputusan Rakornas tidak semata-mata berupa pemberhentian, melainkan juga keputusan untuk melakukan restrukturisasi dalam rangka penyegaran kepengurusan guna menghadapi verifikasi Pemilu 2027.

Apa dasar dari pemecatan tersebut?

Baca juga : DPR: Pastikan Yankes Dapat Diakses Seluruh Masyarakat

Keputusan ini merupakan masukan dan permintaan pengurus wilayah dari seluruh Indonesia.

Keputusan Rakornas ini juga tidak serta-merta diambil, melainkan melalui proses panjang dengan mendengarkan pertimbangan berbagai pihak, mulai dari aspek administratif, substantif, hingga yuridis.

Apakah sebelumnya sudah ada mekanisme partai?

Baca juga : Kemendagri Minta Pemda Tindak Lanjuti Temuan KPK

Sebelum restrukturisasi dilakukan, telah ada keputusan Mukernas di Makassar yang meminta agar pengurus yang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut dievaluasi sesuai AD/ART. Namun, keputusan tersebut juga tidak dijalankan oleh yang bersangkutan. Akhirnya, beberapa DPW dan DPC menggugat ke Mahkamah Partai agar keduanya diberhentikan.

Namun, Mahkamah Partai tidak memberhentikan keduanya. Mahkamah hanya memutuskan bahwa yang bersangkutan melanggar AD/ART dan meminta mereka untuk aktif di kantor DPP PPP serta melaksanakan program-program PPP. Akan tetapi, hal itu juga tidak dijalankan oleh yang bersangkutan. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 31 Oktober 2026 dengan judul "Pemecatan Waketum & Sekjen PPP Menuai Polemik Di Internal Partai, Erfandi: Masukan Daerah, Bukan Keputusan Semena-mena"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense