Sebelumnya
Bagaimana pandangan Anda mengenai kasus penyadapan ilegal?
Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana sistem penyadapan yang seharusnya dikontrol secara ketat justru disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Ketika sekelas Presiden saja bisa disadap tanpa pertanggungjawaban yang jelas, hal ini menandakan adanya ancaman yang lebih besar lagi bagi warga sipil.
Lalu, apa desakan Anda?
Baca juga : DPR Desak BNN Berantas Tuntas Jaringan Narkotika
Demi menyelamatkan ruang demokrasi dan mencegah penyalahgunaan, kami mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas independen untuk membongkar seluruh aktor intelektual di balik penyadapan ilegal serta melakukan audit forensik terhadap alat yang disalahgunakan.
Apakah perlu ada aturan dan perundang-undangan yang khusus mengatur hal ini?
Pemerintah bersama DPR RI harus segera merumuskan undang-undang spesifik yang mengatur batasan, tujuan, serta standar perlindungan HAM dalam penggunaan alat sadap, termasuk spyware.
Baca juga : BPJS Kesehatan Gratis Diperluas Hingga Desil 8
Penyadapan wajib didasarkan pada prinsip proporsionalitas, dibatasi waktu, dan wajib memperoleh izin dari pengadilan (hakim).
Seluruh mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) teknologi intelijen (surveillance) juga harus dilakukan secara transparan melalui e-procurement Pemerintah dengan kategori pengawasan khusus guna menutup celah penyalahgunaan.
Bagaimana dengan pengawasannya?
Baca juga : Perketat Perbatasan, Cegah Narkoba Masuk!
Membangun mekanisme pengawasan yang ketat dan independen dengan melibatkan DPR, BPK, Komnas HAM, dan Ombudsman RI. Negara harus memastikan kepatuhan dengan memberlakukan audit berkala serta kewajiban pelaporan dokumen penyadapan tahunan dalam bentuk ringkasan nonteknis kepada publik agar penggunaannya akuntabel dan transparan. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 5 November 2026 dengan judul "Cegah Penyelewengan Di Lapangan, Perlukah Ada UU Khusus Yang Mengatur Soal Penyadapan? Gurnadi Ridwan: Penyadapan Wajib Izin Ke Pengadilan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.