BREAKING NEWS
 

Pengajuan Pencairan BOS Madrasah Tahap II Dibuka hingga Oktober, Ini Tahapannya

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Jumat, 30 Agustus 2024 21:49 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Abu Rokhmad (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahap akhir. Kemenag mengajak para penerima BOS untuk segera mengunggah dokumen sesuai dengan tahapan yang ditetapkan.

Total anggaran BOS Madrasah 2024 mencapai Rp 8 triliun. Anggaran ini dicairkan dalam dua tahap. Tahap I telah dicairkan pada semester I tahun ini sebesar Rp 4 triliun. Untuk tahap II, karena ada anggaran yang terkena automatic adjustment (AA), proses pencairan dilakukan dua kali. Pencairan pertama sudah dilakukan dengan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun. Kemenag sedang memproses Rp 2,5 triliun sisa anggaran dana BOS Madrasah pada pencairan tahap II.

Baca juga : Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka Mulai 20 Agustus, Ini Jadwal Tahapannya

Anggaran BOS ini diperuntukkan bagi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudhatul Athfal (TK) dan BOS Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA). 

Adsense

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk menginformasikan kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bahwa pengajuan pencairan dana BOS tahap II sudah dibuka. “Pengajuan pencairan Tahap II akan dibuka maksimal sampai Oktober 2024,” ucap Abu Rokhmad, di Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Baca juga : Peran Pemerintahan Daerah Dalam Menjaga Keutuhan NKRI

Proses pengajuan dan pencairan BOS Madrasah Tahap II dibagi dalam empat tahap berikut:

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Sidik Sisdiyanto menambahkan, pihaknya telah menginformasikan kepada semua penerima BOS/BOP RA TA 2024 untuk segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan BOS/BOP RA Tahap II TA 2024. Berkas yang diunggah meliputi:

  1. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Tahun 2024 atau LPJ Tahap II Tahun 2023 (Bagi lembaga/satuan pendidikan yang tidak menerima BOS atau BOP RA Tahap I Tahun 2024)
  2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB)
  3. Surat permohonan pencairan dengan nominal sesuai dengan nominal Tahap II pada akun lembaga
  4. Kwitansi Penerimaan Bantuan Tahap II.

Baca juga : Golkar Dan Gerindra Pisah Jalan Di Pilbup Bogor? Ini Kata Jaro Ade

Tim BOS Kanwil Provinsi/TIP dan Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota/TIK diminta untuk melakukan untuk melakukan verifikasi atas dokumen yang diunggah oleh madrasah dengan ketentuan: 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense