Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perkara Korupsi Penyaluran Bansos
Terdakwa Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 127 M
Selasa, 11 Juni 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berbeda terhadap 6 terdakwa perkara korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020-2021.
Vonis paling berat dijatuhkan kepada terdakwa Ivo Wongkaren. Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dihukum 8 tahun penjara.
“Menghukum terdakwa Ivo Wongkaren membayar uang pengganti sebesar Rp 62.591.907.120, paling lama dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ketua majelis hakim Djuyamto membacakan amar putusan pada Senin malam, 10 Juni 2024.
Jika terdakwa Ivo tidak membayar uang pengganti, maka harta benda yang dimiliki akan disita dan dilelang. “Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 5 tahun,” kata Djuyamto.
Baca juga : Selesai Rehab,Rame Digibahin Netizen +62
Adapun terdakwa Roni Ramdani divonis 6,5 tahun penjara. Tim Penasihat PT PTP dan General Manajer PT PTP itu dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 12 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 28.150.700.000, atau subsider 3 tahun.
Selanjutnya, terdakwa Richard Cahyanto divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 12 bulan penjara. Direktur PT Envio Global Persada (EGP) juga dihukum membayar uang pengganti Rp 29.768.200.000. Jika tidak membayar, diganti kurungan penjara selama 3 tahun.
Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Komersil PT BGR Budi Susanto dan Vice President Operation and Support PT BGR April Churniawan.
Mereka juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Terhadap terdakwa April Churniawan dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 1.275.000.000 subsider 2 tahun kurungan.
Baca juga : Soal Konsensi Tambang, Muhammadiyah Masih Istikharah
Hakim menyatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan mereka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Kecuali terdakwa Kuncoro Wibowo dan Budi Susanto, keempat terdakwa lain juga terbukti melanggar Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perbuatan para terdakwa telah terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 127.144.055.620," ucap ketua majelis hakim Djuyamto.
Sebelum menjatuhkan amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan pada diri para terdakwa. Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca juga : Beringin Makin Kokoh Di Senayan
"Keadaan yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan di persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum, dan program penyaluran beras yang telah dilaksanakan oleh para terdakwa telah terlaksana dan sampai kepada para penerima," kata hakim.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya