RM.id Rakyat Merdeka - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) No 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sekjen KIARA Susan Herawati mengatakan, terbitnya PP 85/2021 ini mendapat kritikan dan penolakan oleh berbagai pihak, terutama nelayan kecil dan tradisional.
“PP 85/2021 memberatkan dan merugikan nelayan kecil,” tegas Susan dalam siaran persnya, Jumat (19/11).
Terdapat sejumlah alasan penolakan terhadap PP tersebut. Pertama, PP ini akan memungut tarif PNBP pra-produksi atau sebelum berlayar, sebesar 5 persen kepada para pelaku perikanan yang ukuran kapalnya mulai dari 5 gross ton (GT).
Baca juga : ZAP Beauty Index 2021 Ungkap Tren Kecantikan Selama Pandemi
Dengan demikian, nelayan tradisional dan nelayan skala kecil yang menggunakan kapal mulai dari 5 GT dan ukuran di atasnya akan terbebani dan harus membayar pungutan PNBP pra-produksi perikanan.
“Seharusnya, negara menargetkan pungutan PNBP perikanan ini kepada para pelaku perikanan skala besar, yang menggunakan kapal di atas 10 GT. Nelayan yang menggunakan kapal di bawah 10 GT harus dibebaskan dari pungutan,” kata Susan.
Kedua, pungutan tarif PNBP pra-produksi 5 persen sangat memberatkan, tidak berpihak dan tidak berkeadilan untuk nelayan kecil. Pasalnya, nelayan sudah harus membayar PNBP jenis ini di awal sebelum melaut.
Padahal hasil tangkapan nelayan belum tentu maksimal dalam setiap melaut. Kenyataan yang terjadi di lapangan, nelayan sering pulang tanpa hasil yang maksimal, bahkan pulang tanpa hasil tangkapan ikan.
Baca juga : HAKA Resto Menghadirkan Hidangan Special Baru
Menurut Susan, dengan adanya PP ini, beban ekonomi nelayan skala kecil dan nelayan tradisional akan lebih berat. Apalagi banyak nelayan kecil dan tradisional yang tidak mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk menangkap ikan.
Bahkan, harga bahan bakar cenderung lebih mahal dan nelayan tidak bisa langsung membeli ke tempat pembelian resmi bahan bakar minyak. Sebagaimana yang dialami oleh nelayan di Teluk Jakarta, Kepulauan Seribu, dan pulau-pulau kecil lainnya.
Ketiga, pada lampiran PP ini juga menerapkan pungutan pengusahaan perikanan untuk izin penempatan rumpon baru dan/atau perpanjangan dikenakan biaya Rp 2 juta per unit per tahun.
Dalam praktik penangkapan ikan, nelayan kecil dan tradisional menggunakan rumpon secara tradisional untuk membuat rumah-rumah ikan. Ini praktik yang telah dilakukan secara tradisional dan turun temurun.
Baca juga : DKPP Copot Dua Penyelenggara Pemilu
Susah mengatakan, seharusnya pemerintah menjalankan mandat UU No 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
“Ini dalam konteks mempermudah proses penangkapan ikan dan pemasaran hasil tangkapan ikan nelayan kecil dan tradisional,” tandas Susan. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.