Dark/Light Mode

DKPP Copot Dua Penyelenggara Pemilu

Rabu, 8 September 2021 23:56 WIB
DKPP Copot  Dua Penyelenggara Pemilu

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap sembilan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) pada  8 September 2021.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dua penyelenggara pemilu. Yaitu anggota KPU Kabupaten Banjar, Abdul Karim Omar dan anggota KPU Kabupaten Maros, Mujaddid.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Abdul Karim Omar selaku anggota KPU Kabupaten Banjar, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Teguh Prasetyo, Rabu (8/9)

Baca juga : Masa Depan Kota Pasca Pandemi

Sementara itu, Mujaddid berstatus sebagai Teradu I dalam Perkara Nomor 159-PKE-DKPP/VII/2021 yang telah diperiksa oleh DKPP pada 12 Agustus 2021.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Mujaddid selaku anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Teguh.

DKPP menggelar sidang terhadap sembilan perkara dengan 18 penyelenggara pemilu sebagai teradu.

Baca juga : PPKM Darurat, Negara Darurat

Selanjutnya, DKPP dalam pembacaan sidang putusan itu menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dua penyelenggara pemilu.

Berikutnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan terhadap delapan penyelenggara pemilu dan seorang mendapatkan peringatan keras.

DKPP juga memulihkan nama baik atau merehabilitasi bagi tujuh penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.