Sebelumnya
Di samping itu, dari segi peraturan minimum penjualan pada PMK No.176/PMK.04/2020 tercatat, minimum penjualan untuk cartridge adalah dua (2) pak. Artinya, jika harga satuan cartridge mencapai Rp 30 ribu, pengguna harus merogoh kocek setidaknya Rp 60 ribu dalam sekali pembelian.
Baca juga : Yang Dukung Lebih Banyak, Yang Nolak Semakin Sedikit
Jumlah tersebut sangat jauh jika dibandingkan dengan produk ekstrak dan esens tembakau lain seperti batang dan kapsul, di mana harga masing-masing hanya sekitar Rp 1.350 per barang.
Baca juga : Mendagri Tegur Pemda Yang Realisasi APBD Rendah
Dengan minimal pembelian 20 batang, pengguna produk HPTL batang hanya perlu membayar pada kisaran Rp 27 ribu. Di sisi lain, pengguna produk kapsul hanya perlu mengeluarkan sekitar Rp 6.750 untuk pembelian minimal 5 kapsul.
Baca juga : Nasib JC Di Tangan Jaksa, Robin Kudu Koperatif Di Persidangan
Perbedaan harga yang tinggi mengindikasikan perlunya penyesuaian skema cukai. Salah satunya dapat berupa penyesuaian jumlah minimal kemasan untuk varian cartridge menjadi lebih kecil, sehingga memberikan kebebasan perusahaan untuk menyesuaikan produknya. [JAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.