Dark/Light Mode

Nasib JC Di Tangan Jaksa, Robin Kudu Koperatif Di Persidangan

Kamis, 25 November 2021 13:13 WIB
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, untuk koperatif dalam persidangan jika permintaan justice collaborator-nya (JC) ingin dikabulkan. Soalnya, penentuan permohonan JC Robin itu, ada di tangan jaksa.

"Karena jaksa kan pasti melihat proses persidangan seperti apa sikap yang bersangkutan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/11).

Baca juga : Dudung Banyak Pendukung

Menurut Alex, permohonan JC yang diajukan Robin, merupakan haknya sebagai terdakwa dalam kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai. "Yang penting itu, bukan pelaku utama," ingatnya.

Nantinya, jaksa juga akan berkoordinasi dengan penyidik soal sikap Robin dalam tahap penyidikan. Jaksa akan membandingkan sikap Robin di tahap penyidikan dan persidangan untuk merekomendasikan hakim mengabulkan JC Robin.

Baca juga : Tren Kemenangan Terhenti, Robert: Persib Memang Pantas Kalah

"Apakah keterangannya itu konsisten dengan persidangan misalnya,kan beberapa malah yang bersangkutan malah mencabut kalau nggak salah ya berita acara pemeriksaannya," tutur Alex.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.