BREAKING NEWS
 

Masyarakat Berebut Borong Minyak Goreng Subsidi

Demi Bisa Beli Banyak, Anak Dan Cucu Ikut Antre

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : MUHAMAD FIKY
Minggu, 23 Januari 2022 06:40 WIB
Ilustrasi. Sejumlah warga antre membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat diharapkan membeli minyak goreng (migor) subsidi secara wajar. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan ketersediaan stok dan stabilitas harga hingga enam bulan ke depan.

Untuk memastikan pasokan migor di dalam negeri, Kemendag mengeluarkan kebijakan melarangan dan/atau melakukan pembatasan terhadap ekspor minyak sawit (crude palm oil/ CPO), palm olein, dan minyak jelantah.

Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.

Baca juga : Gus Halim: Minyak Goreng Satu Harga Penting, Demi Wujudkan Desa Tanpa Kemiskinan Dan Kelaparan

Sekilas, aturan ini mirip dengan pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) seperti pada ekspor batubara. Di mana, eksportir harus memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum mengekspor. Namun untuk minyak goreng, eksportir tidak dipatok kuantitasnya seperti DMO batubara yang di patok 25 persen.

“Kebijakan ini tidak berarti melarang ekspor sepenuhnya, tapi hanya pencatatan. Lebih kepada untuk memastikan tidak ada kecurangan. Dan, kita juga menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam keterangan, Kamis (20/1).

Adapun kecurangan yang dimaksud yakni mengekspor minyak sawit ke luar negeri yang harganya telah disubsidi oleh Pemerintah.

Baca juga : Saran Nih, Pake Subsidi Silang Aja

Lutfi mengancam memberikan sanksi hingga mencabut izin ekspor bagi para pelaku industri minyak sawit mentah yang bandel. Yakni, tidak memasok dan menjual sebagian hasil produksinya dalam bentuk minyak goreng ke dalam negeri.

Buka Posko Pengaduan

Selain kebijakan itu, Kemendag bakal melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh ritel modern di 34 provinsi yang memasarkan minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liter. Kemendag menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus untuk memastikan program itu berjalan baik.

Baca juga : Keren, Warga Disabilitas Banyak Yang Ikut Vaksinasi

“Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi saluran yang kita sediakan,” kata Lutfi.

Adsense

Hotline ini, kata Lutfi, bisa diakses 24 jam melalui pesan instan Whatsapp 0812 1235 9337. Selain itu, bisa juga melalui surat elektronik (email) hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense