Sebelumnya
Atas dasar itu, regulator berwenang untuk mengatur kegiatan perdagangan efek atau option. Mereka yang tidak terdaftar maka dianggap sebagai produk investasi ilegal dan dapat dipidanakan.
Baca juga : Peneliti : Sektor Pertanian Indonesia Harus Waspadai Ancaman Perubahan Iklim
Teknologi mendorong lahirnya produk investasi baru yang semakin beragam dan memudahkan masyarakat membeli produk tersebut dengan harga yang sangat terjangkau.
Baca juga : Kasus Kematian Terus Meningkat, Ayo Tekan Dengan Vaksin
Di tahun 2021 kata dia, terjadi perkembangan pesat dalam jumlah investor ritel di Bursa Efek Indonesia. Disinyalir perkembangan terjadi lebih pesat untuk investor produk aset kripto, meskipun hingga saat ini belum ada data resminya.
Baca juga : Kapolri: Segala Strategi Harus Dilakukan Untuk Tekan Kasus Baru Covid-19
“Investor ritel perlu mendalami produk-produk ini agar berinvestasi yang sesuai dengan karakter risiko dan tujuan investasi. Literasi juga dibutuhkan agar investor ritel mampu melakukan diversifikasi produk yang bersifat spekulasi jangka pendek dengan investasi jangka panjang,” tandasnya. [FAZ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.