BREAKING NEWS
 

RELX Siapkan Inovasi Produk Untuk Cegah Bahaya Rokok Konvensional

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 25 Maret 2022 14:51 WIB
Ilustrasi rokok. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Hokkop berharap Konvo bersama pihak pihak terkait terutama Regulator dalam hal ini Bea dan Cukai saling bekerjasama dan kampanye bersama menentang penggunaan REL (rokok elektronik) dibawah umur serta adanya upaya diversifikasi pengguna rokok.

Sementara itu, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai (DTFC) menyatakan bahwa potensi penerimaan negara dari produk tembakau termasuk tembakau elektronik ini menjanjikan. Sehingga penyebaran produk ilegal perlu ditekan.

Baca juga : MMKSI Kenalkan Konsep Branding Baru Untuk Masyarakat Indonesia

"Penerimaan Cukai khusus untuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) di tahun 2021 sebesar menjadi di Rp 629,29 miliar," kata perwakilan DTFC Putu Eko.

Di tahun 2021 penerimaan Cukai didominasi dari ekstrak dan tembakau bentuk cair seperti vape sekitar 63 persen. Sementara dari batang itu sekitar 24 persen. Sisanya yang tembakau molasses sekitar 2,3 persen.

Baca juga : ILUNI UI Berikan Gelar Anggota Kehormatan Untuk 4 Tokoh Nasional

Eko membeberkan, tiga perusahaan penyumbang Cukai kepada negara. Yang pertama adalah PT Perusahaan Dagang Dan Industri Panamas, lalu PT Garda Distribusi Teknologi dan ketiga adalah importir Relx Indonesia.

Relx Indonesia dikenal sebagai perusahaan yang gencar mensosialisasikan pencegahan produk rokok untuk usia di bawah umur. Perusahaan tersebut juga membatasi produknya agar tidak dikonsumsi mereka yang berusia remaja atau di bawah umur.

Baca juga : LPKR Siapkan Produk Residensial Harga Terjangkau

Eko melanjutkan, pengaturan Cukai di tahun 2022 ini ada perubahan kebijakan. Untuk pengaturan di bidang HTPL ada perubahan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Salah satu hal yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah adanya penambahan jenis hasil tembakau baru yaitu rokok elektrik. "Undang-undang ini untuk hasil tembakau tembakau baru yang namanya rokok elektrik. Sekarang rokok elektrik Sudah terpisah dengan HTPL," tukas Eko. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense