BREAKING NEWS
 

Direktur PUSKEPI: Penyesuaian Harga Jual BBM Non Subsidi Tak Bertentangan Dengan UU

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 2 April 2022 14:03 WIB
SPBU. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur PUSKEPI Sofyano Zakaria memastikan, penyesuaian harga jual BBM non subsidi Pertamax 92 oleh Pertamina tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. "Ini harus dipahami oleh Publik," ujarnya, dalam siaran pers, Sabtu (2/4).

Baca juga : Di Tengah Lonjakan Harga Minyak Dunia, Harga BBM Non Subsidi RI Terendah Di ASEAN

Diingatkannya, badan usaha swasta dan asing, selama ini selalu menyesuaikan harga jual BBM non subsidinya pada level harga keekonomian yang jauh lebih tinggi dari harga jual yang ditetapkan Pertamina Patra Niaga. "Kenyataannya publik dan atau konsumen bbm di negeri ini tak menyoroti dan mempermasalahkan ini," beber Sofyano. 

Adsense

Baca juga : Orang Kaya Banyak Pakai BBM Non Subsidi, Wajar Harganya Ngikutin Pasar

Lagipula, Sofyano menilai, BBM non subsidi Pertamax RON 92, sudah punya pangsa pasar khusus yakni para konsumen yang umumnya paham kelebihan keunggulan BBM RON tinggi seperti Pertamax 92 atau juga Pertamax Turbo RON 98.

Baca juga : Petrokimia Gresik Pastikan Pasokan Pupuk Non Subsidi Untuk Petani Tebu Sidoarjo Aman

Karenanya, dia yakin, jika ada migrasi dari Pertamax 92 ke Pertalite akibat penyesuaian harga ini, tidak akan berpengaruh signifikan terhadap Pertalite.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense