Sebelumnya
“Bagus, nggak perlu biaya lagi. Hemat, nggak keluar duit buat bayar ini itu, tak pusing cari tempat tes Covid, yang mau berangkat tinggal berangkat,” katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah melonggarkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Baca juga : BKS: Titik Balik Kebangkitan Sektor Transportasi
Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan tidak menggunakan masker.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.
Baca juga : Nico Apresiasi Kerja Sama RI & Korsel Untuk Perkuat Pertahanan
Sementara, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Begitu juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Baca juga : Berikan Relaksasi, Korlantas Kembli Buka Pelayanan SIM Dan BPKB
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, Pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen bagi pelaku perjalanan.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (2 dosis), sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCRmaupun antigen. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.