Dark/Light Mode

Berikan Relaksasi, Korlantas Kembli Buka Pelayanan SIM Dan BPKB

Senin, 9 Mei 2022 22:55 WIB
Pelayanan SIM di Polda Metro Jaya normal lagi. (foto:net)
Pelayanan SIM di Polda Metro Jaya normal lagi. (foto:net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali membuka pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kembali normal mulai Senin (9/5) usai cuti bersama dan libur Lebaran 2022.

"Selesainya Operasi Ketupat 2022, kami membuka kembali pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, atau BPKB," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (9/5)

Baca juga : Kakorlantas: One Way Bisa 24 Jam, Jangan Nunggu Di Pintu Tol

Yusri menjelaskan, Korlantas Polri juga memberikan relaksasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada periode cuti bersama Lebaran 2022, sehingga tidak harus mengajukan permohonan baru atau melalui proses memperpanjang masa berlaku.

"Jadi, memang sudah ada relaksasi jika masa berlakunya habis saat libur kemarin. Masyarakat diimbau segera memperpanjang, karena layanan telah dibuka kembali," jelasnya.

Baca juga : Hari Ke-2 Lebaran, Menhub Blusukan Ke Pelabuhan Muara Angke

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1/2022, yang ditujukan kepada seluruh kapolda, terkait petunjuk dan arahan pelayanan SIM selama cuti bersama Idul Fitri 1443 H.

Dalam surat telegram tersebut, dijelaskan bahwa masyarakat, yang masa berlaku SIM habis pada 29 April hingga 8 Mei 2022, dapat memperpanjang dengan tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022.

Baca juga : Kemudahan Dalam Genggaman, PLN Mobile Siap Layani Kebutuhan Pelanggan Saat Lebaran

Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Penentuan masa aktif SIM kini tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikut tanggal penerbitannya.

Sebelumnya, Korlantas Polri sempat menghentikan pelayanan SIM di gerai, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), dan SIM keliling pada 29 April hingga 8 Mei 2022. Usai cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah, masyarakat dapat mengurus surat kendaraan tersebut di lokasi pelayanan terdekat. (DRS)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.