BREAKING NEWS
 

Tindak Koperasi Bermasalah, Kemenkop UKM Layangkan 3 Surat Teguran Ke KSP-SB

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : SRI NURGANINGSIH
Rabu, 25 Mei 2022 20:20 WIB
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi . (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

 Sebelumnya 
Tak cukup sampai disitu, Deputi Bidang Perkoperasian juga melayangkan surat teguran kedua Nomor: B-189/D.1/PK.02.00/V/2022 tanggal 23 Mei 2022, mengenai Nota Kesepahaman KSP-SB dengan KSP-FIM yang berisikan, pertama, permintaan secara tegas agar Nota Kesepahaman Ditinjau Kembali dan dinayatakan tidak berlaku lagi.

Dan kedua, jika akan diteruskan wajib disampaikan dan disetujui dalam forum Rapat Anggota. Deputi Bidang Perkoperasian kembali mengirim surat teguran ketiga, Surat Deputi Bidang Perkoperasian Nomor: B-191/D.1/PK.02.00/V/2022 tanggal 24 Mei 2022, terkait Kewajiban Rapat Anggota yang berisikan kewajiban segera melaksanakan Rapat Anggota dengan jalan, melibatkan dan menghadirkan seluruh anggota, dan berkoordinasi dengan Tim Pendamping dari Deputi Bidang Perkoperasian untuk setiap tahapan-tahapan Rapat Anggota.

Baca juga : Koperasi Bermasalah Tak Patuhi Putusan PKPU, Menteri Teten: Segera Gelar RAT Luar Biasa !

Dalam mengawasi kepatuhan KSP-SB atas surat teguran tersebut, KemenkopUKM juga telah membentuk Tim khusus untuk melakukan pendampingan, terkait pelaksanaan RAT KSP-SB. Di mana telah mulai melakukan pendampingan kepada manajemen KSP pada hari selasa 24 Mei 2022.

“Tim ini bersama dengan pengurus, pengawas dan perwakilan anggota akan menyusun RAT, dan artinya dimulai dengan persiapan dan sosialisasi RAT yang diawali rapat-rapat anggota pada awal Juni,” jelas Zabadi.

Baca juga : Alami Tindak Kekerasan, Menteri Bintang: Laporkan Ke SAPA 129

Selanjutnya dari tim manajemen diminta untuk menyusun konsep pelaksanaan RAT yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2022. Tim meminta kepada pihak manajeman untuk selambat-lambatnya tanggal 1 Juni sudah bisa mempresentasikan rencana pelaksanaan RAT kepada Tim Pendamping.

“Tim Pendamping juga akan mensosialisasikan kepada kelompok perwakilan anggota terkait pelaksanaan RAT TB 2021 KSP-SB,” tambahnya.

Baca juga : Covid Masih Ada, Pemerintah Ingatkan Halal Bihalal Lebaran Kudu Terapkan Prokes

Kepada pihak III dalam ini rencana pengalihan aset KSP-SB kepada KSP FIM menurut Zabadi, ini tentu sangat berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

“Untuk itu kami segera mengeluarkan sanksi sekaligus menetapkan mereka (KSP-FIM) dalam pengawasan khusus,” sebutnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense