Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kawal Pembayaran Ganti Rugi KSP Indosurya

Jumat, 4 Maret 2022 13:00 WIB
Koperasi Simpan Pinjam KSP Indosurya. (Foto: ist)
Koperasi Simpan Pinjam KSP Indosurya. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menghormati proses hukum kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang tengah berjalan di Bareskrim Polri. Sejumlah mantan pengurus telah diamankan Polri.

Menurut Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kemenkop UKM, Agus Santoso, penyidik Bareskrim Polri menjalankan tugasnya dalam rangka penegakan hukum. Seluruh proses penyidikan, penangkapan dan penahanan terhadap mantan Pengurus itu kewenangan penyidik kepolisian. 

Baca juga : Sigit: Soliditas Dan Sinergitas TNI-Polri Modal Kawal Kebijakan Nasional

"Jika berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik bahwa pegawai/pengurus/pengawas koperasi tidak memenuhi syarat untuk ditangkap atau ditahan, ya tentunya penangkapan atau penahanan tidak akan dilakukan,” ujarnya, Jumat (4/3).

Agus mengatakan, di samping proses hukum tengah berjalan Satgas terus memantau dan mengawal terkait pembayaran homologasi (perjanjian perdamaian) simpanan anggota koperasi yang harus tetap bisa dijalankan oleh Pengurus KSP Indosurya. Satgas akan berupaya terus mengawal hak anggota koperasi atas Simpanannya.  

Baca juga : PNM Gelar Pelatihan Petani Kopi Nasabah Mekaar Di Kintamani

Ditegaskannya, aset koperasi tetap menjadi alat untuk pembayaran homologasi. Karena itu, sepanjang asset koperasi tidak terkait tindak pidana dan tidak disita untuk kepentingan penyidikan maka Pengurus tetap dapat melakukan pembayaran homologasi atas dasar pencairan asset koperasi. 

"Tetapi jika asetnya berada dalam status sita oleh penyidik, maka tentu harus menunggu putusan pidananya hingga berkekuatan hukum tetap," jelas Agus. 

Baca juga : Rute Penerbangan Internasional Ke Bandara Bali Bertambah, 5 Maskapai Kantongi Izin

 Ia menegaskan, Satgas tetap akan memonitor pembayaran homologasi yang didasarkan pada pencairan Aset dan karena itu satgas tetap melaksanakan tugasnya. Menelusuri dan memverifikasi aset koperasi serta mengawal pembayaran simpanan anggota.

Diketahui, asset bisa berupa benda bergerak dan tetap, tagihan (A/R) atau kepemilikan hak atas kekayaan intelektual (hak paten, merek, cipta) termasuk jaringan waralaba, jika ada. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.