BREAKING NEWS
 

E-Commerce Bakal Dibebani Biaya Materai Rp 10.000

UMKM Dan Konsumen Teriak

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 24 Juni 2022 07:30 WIB
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta rupiah. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa).

 Sebelumnya 
Devi menegaskan, sektor jasa dapat terus berkembang selama masa pandemi, karena adopsi teknologi digital yang membantu meningkatkan efisiensi. Serta membuka peluang pasar baru bagi UMKM. Untuk itu, transformasi digital menjadi kunci bagi perkembangan sektor jasa untuk terus tumbuh dan menjadi salah satu pillar pemulihan ekonomi.

“Daripada dikenakan materai, lebih baik dibantu agar dapat terus menjadi enabler bagi perkembangan sektor jasa ke depan,” tutup Devi.

Terkait hal ini, Head of Public Policy & Government Relations Tokopedia Hilmi Adrianto mengatakan, pihaknya masih secara aktif memberikan masukan kepada Pemerintah. Khususnya bersama dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), sebagai asosiasi yang memayungi pelaku usaha mengenai rencana aturan baru ini.

Adsense

Baca juga : Polri Bantu Awasi Penanganan Penyakit Mulut Dan Kuku Hewan Ternak

“Kami harap kebijakan yang nantinya akan berlaku, dapat mencerminkan equal level playing field antar seluruh pelaku usaha. Serta berpihak pada pertumbuhan ekonomi digital, juga tumbuh kembang pebisnis baru. Terutama UMKM lokal,” ucap Hilmi kemarin kepada Rakyat Merdeka.

Sementara, Lazada Indonesia mengaku masih mendalami dan mempelajari aturan UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.

“Kami juga masih menunggu informasi lebih lanjut, mengenai petunjuk pelaksanaan dan mekanisme pengenaan bea materai yang akan dikenakan Pemerintah, sebelum kami bisa melakukan assessment lebih lanjut,” kata Juru Bicara Lazada kepada Rakyat Merdeka.

Baca juga : Intip Galaxy M23 5G yang Dibekali Baterai 5.000mAh dengan Snapdragon Mumpuni

Menyoal ini, Ketua Umum idEA Bima Laga mengaku masih melihat lebih jauh apakah aturan tersebut bisa berdampak pada e-commerce.

Namun sebelum diberlakukan, Bima meminta agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meninjau ulang isi dalam kebijakan tersebut. “Kami bukan sepenuhnya keberatan, tapi ada part di mana perlu ditinjau ulang,” jelasnya di Jakarta, Rabu (15/6).

Bima mengatakan, hal yang memberatkan adalah jika bea materai elektronik diterapkan pada syarat dan ketentuan atau terms and condition (T&C). Menurutnya, kalau itu dilanjutkan, berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi digital dan mengurangi daya saing Indonesia di kancah global.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense