Sebelumnya
Adapun T&C merupakan salah satu bagian layanan yang melekat pada seluruh platform. Berfungsi menjelaskan hak dan tanggung jawab dari seluruh pihak yang mengakses layanan digital.
Namun, pemerintah beranggapan T&C merupakan dokumen perjanjian dan terutang bea materai sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
Baca juga : Polri Bantu Awasi Penanganan Penyakit Mulut Dan Kuku Hewan Ternak
Menurutnya, jika penetapan bea materai dimasukkan dalam T&C, ini akan berdampak menciptakan hambatan (barriers) kepada proses digitalisasi yang sedang berjalan.
“Bayangkan apabila seluruh user, termasuk buyer dan seller sebelum mendaftar di platform harus bayar Rp 10 ribu terlebih dahulu (untuk transaksi di atas Rp 5 juta). Padahal mereka belum transaksi, apalagi UMKM laku aja belum sudah harus bayar materai,” ingat Bima.
Baca juga : Intip Galaxy M23 5G yang Dibekali Baterai 5.000mAh dengan Snapdragon Mumpuni
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
“Bea materai yang akan dikenakan terhadap dokumen pada transaksi e-commerce, secara umum diatur dalam Undang-Undang Bea Materai,” tegasnya.
Baca juga : Sarinah Jadi Pusat UMKM Lokal Dan Kongkow Milenial
Menurut Neilmaldrin, segala pertimbangan telah dilakukan oleh DJP sebelum menetapkan pengenaan bea materai Rp 10 ribu untuk dokumen transaksi di e-commerce di atas Rp 5 juta. Pihaknya mengaku terus berkoordinasi dengan asosiasi terkait seperti idEA. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.