BREAKING NEWS
 

Toyota Bakal Gelontorin Investasi Rp 27,1 Triliun

Lobi Airlangga Dan Agus Ke Jepang Berbuah Manis

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : FAZRY
Kamis, 28 Juli 2022 06:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Vice Chairman of the Board of Directors of Toyota Motor Corporation dalam pertemuan dengan Menko Airlangga di Tokyo, Jepang (26/07). (Dok: Kemenko Perekonomian)

 Sebelumnya 
Sebagaimana telah dibahas di berbagai forum, sampai saat ini pihak Jepang masih belum memberikan persetujuan atas permintaan eliminasi 4 pos tarif ikan tuna kaleng Indonesia ini.

Sedangkan Indonesia telah melakukan relaksasi berbagai aturan investasi sebagaimana diminta oleh Jepang, yang telah ditampung dalam program refor­masi regulasi melalui Undang- Undang (UU) Cipta Kerja.

Jepang telah memberikan preferensi tarif Bea Masuk sebe­sar 0 persen kepada Thailand, untuk 4 pos tarif ikan tuna ka­leng tersebut. Sedangkan untuk Indonesia masih dikenakan tarif bea masuk sebesar 7 persen.

Baca juga : PLN Happy, Pemerintah Peduli Sama Masyarakat

Nilai ekonomi dari 4 pos tarif ikan tuna kaleng Indonesia terse­but pada ekspor ke Jepang (data 2020) sebesar 73,8 juta dolar Amerika Serikat (12 persen dari total nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang).

“Pemerintah Indonesia sangat mengharapkan agar Pemerintah Jepang dapat memberikan tarif bea masuk sebesar 0 persen, mengingat nilai ekspornya cu­kup besar,” kata Airlangga.

Terkait dengan ekspor buah pisang dari Indonesia ke Jepang, saat ini memang kuota ekspor su­dah tidak dibatasi dan dikenakan bea masuk sebesar 10 per-sen -20 persen relatif hampir sama dengan negara lain di kawasan ASEAN.

Baca juga : Pencairan PEN Capai Rp 95,13 Triliun Hingga 3 Juni 2022

Namun, untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, kuota dibatasi sangat kecil, yaitu hanya sebanyak 1.000 ton per tahun.

Diharapkan, MAFF Jepang memberikan peningkatan kuota pembebasan bea masuk pisang menjadi sebesar 4.000 ton per tahun, sesuai permintaan Indonesia pada saat perundingan IJEPA.

Untuk ekspor buah nanas dari Indonesia ke Jepang, saat ini juga sudah tidak ada kuota pembatasan ekspor. Jepang mengenakan bea masuk sebesar 10-20 persen, sama dengan negara-negara lain. an, untuk dapat memper­oleh pembebasan bea masuk, syaratnya berat. Yaitu, maksimal berat nanas 900 gram per buah dan kuota maksimal dibatasi 500 ton per tahun.

Baca juga : Kinerja GoTo Berada Di Jalur Yang Benar

Airlangga meminta Pemerintah Jepang mengubah persyaratan itu menjadi maksimal 2 kg per buah. Dan, menambah kuota ekspor bebas bea masuk menjadi sebesar 2.000 ton per tahun. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense