Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun, Teddy Tjokrosaputro Didakwa Pasal Berlapis
Selasa, 15 Maret 2022 20:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk,Teddy Tjokrosaputro didakwa telah membuat negara mengalami kerugian sekitar Rp 22,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019. Hal ini, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021, 17 Mei 2021.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," ujar Jaksa Zulkipli saat persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/3).
Adik Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro itu melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Eks Direktur Utama PT Asabri, Adam Damiri serta Sonny Widjaja, dan Direktur Keuangan PT Asabri periode 2012-2014 Bachtiar Effendi.
Baca juga : Kasus Korupsi Dana LPEI Rp 4,7 Triliun, Jaksa Sita 12 Bidang Lahan Bos Grup Walet
Kemudian, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2014-2019 Hari Setianto, eks Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham Wardhana Bilang Siregar yang sudah wafat sebelum perkara ini disidangkan, serta Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro.
"Tindakan ini merugikan PT Asabri sepanjang tahun 2012-2019, sehingga merugikan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 22,7 triliun," ungkapnya.
Disebutkan, dari total nominal tersebut, terdapat kerugian dalam reksa dana pada manajer investasi PT Asia Raya Kapital serta PT Maybank Asset Management yang mempunyai portfolio saham RIMO, NUSA, dan POSA dengan nilai perolehan saham semuanya mencapai Rp 594.073.705.505.
Baca juga : Anggaran Pemilu Rp 86 Triliun, Demokrat Sentil KPU
"Telah memperkaya terdakwa dan orang lain yang di antaranya memperkaya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan terdakwa Teddy Tjokrosaputro sebesar Rp 6.087.917.120.561 dari dana investasi Asabri," ungkap Zulkipli.
Teddy Juga Didakwa Lakukan Pencucian Uang
Diungkapkan juga dalam dakwaan, diduga Teddy telah mentransfer, mengalihkan, atau membelanjakan uang hasil korupsinya lewat penyetoran modal untuk keperluan mengakuisisi sejumlah perusahaan, membeli tanah dan bangunan serta mobil. Dia juga menggunakan dana korupsi untuk membiayai operasional sejumlah perusahaan.
Baca juga : Terbukti Rugikan Negara Rp 7,58 M, Eks Direktur PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara
Keuntungan yang diperoleh Teddy ditampung di sejumlah rekening. Teddy bersama Benny Tjokro juga mengalihkan sejumlah uang melalui setoran tunai dengan mengatasnamakan Timewell Enterprise Limited yang merupakan perusahaan Benny Tjokro. Keduanya juga disebut melakukan skema putar-putar uang, sebanyak tiga hingga delapan kali.
"Dari rekening Bank PT Fajar Indah Megah Perkasa ditransfer PT Hokindo Mediatama yang merupakan perusahaan holding yang dibentuk oleh Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro bersama-sama Benny Tjokrosaputro untuk kemudian di transfer kembali ke beberapa perusahaan-perusahaan lainnya yang dikendalikan oleh terdakwa Teddy Tjokrosapoetro bersama Benny Tjokrosaputro dengan menggunakan skema putar-putar uang," ungkap Jaksa.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya