Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terima Dana Kompensasi Rp 24,6 Triliun

PLN Happy, Pemerintah Peduli Sama Masyarakat

Minggu, 3 Juli 2022 07:30 WIB
Kantor PLN Pusat di Jakarta. (Foto: Istimewa).
Kantor PLN Pusat di Jakarta. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akhirnya membayar utang kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sebesar Rp 24,6 triliun. Uang itu untuk mengganti dana talangan atas stimulus listrik yang dilakukan sepanjang tahun 2021. Ini artinya, Pemerintah selain memihak pada rakyat, juga memikirkan keberlangsungan bisnis PLN.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengapresiasi langkah Pemerintah, yang mempercepat pembayaran kompensasi hanya dalam kurun waktu satu semester setelah tutup tahun buku 2021. Mengingat sebelumnya, proses pencairan kompensasi ini perlu waktu sampai dua tahun.

“Percepatan ini sangat berarti bagi PLN. Kami sangat mengapresiasi dan ini bukti perbaikan tata kelola dari Pemerintah terkait kompensasi,” ujar pria yang akrab disapa Darmo ini di Jakarta, Jumat (1/7).

Baca juga : Dongkrak Industri Pariwisata Dan Kuliner, Pertamina Gelar Lomba Masak

Menurutnya, kompensasi dari Pemerintah ini juga wujud dukungan dan keberpihakan Pemerintah kepada masyarakat. Mengingat sejak 2017, tidak pernah ada penyesuaian tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

Selain itu, Pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak 2017 hingga 2021.

Bahkan, pemberian subsidi tetap dilakukan di tengah naiknya semua komoditas sektor energi. Seperti batu bara, gas, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan lainnya.

Baca juga : Pasca Pandemi Covid, Pemerintah Terus Dorong Pemulihan Layanan Pendidikan

Sebagai gambaran, lonjakan harga terjadi hampir di seluruh komoditas energi. Seperti batu bara yang semula 70-80 dolar Amerika Serikat (AS) per Metric Ton (MT), sekarang di posisi 200-300 dolar AS per MT.

Namun, Pemerintah mengeluarkan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation), untuk pembangkit listrik harganya diatur maksimal 70 dolar AS per MT.

“Dengan dukungan ini, PLN tidak perlu membeli dengan harga pasar atau internasional. Sehingga pasokan batu bara bisa tetap terjaga dan tak ada kenaikan,” terang Darmo.

Baca juga : Pencairan PEN Capai Rp 95,13 Triliun Hingga 3 Juni 2022

Begitu juga harga minyak, sambung dia, yang tadinya diprediksi harga 63 dolar AS per barel, nyatanya tembus di atas 100 dolar per barel.

“Meski di tengah kondisi ini, negara tetap hadir menjaga daya beli dan inflasi. Sehingga masyarakat tetap bisa memperoleh pelayanan listrik yang berkesinambungan,” ucapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.