BREAKING NEWS
 

Penertiban Aktivitas Tambang Tanpa Izin Harus Tuntas

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : FAZRY
Kamis, 28 Juli 2022 18:43 WIB
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia

RM.id  Rakyat Merdeka - Penertiban Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Harus Tuntas Kegiatan Pertambangan Tambang Tanpa Izin (PETI) harus diberantas secara tuntas dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan juga Polri.

Tidak hanya untuk menegakkan peraturan, namun juga untuk mendapatkan penerimaan negara secara lebih optimal. Isu PETI ini dibahas dalam Webinar Solusi Kebersamaan E2S (SUKSE2S) dengan tema "Berantas Tuntas Pertambangan Tanpa Izin" yang  digelar Kamis (28/7).

Hadir sebagai pembicara Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia, Inspektur Tambang Ahli Madya dan Ketua Kelompok Kerja Pertambangan Rakyat yang juga Pembinaan Aspek Teknik dan Lingkungan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Antonius Agung Setiawan, Kepala Unit 3/Subdit V Sumber Daya Alam Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris (Polisi) Eko Susanda, serta Pakar Hukum Pertambangan dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi.

"Penyelesaian masalah PETI harus total football. Governance dari perusahaan, hubungan perusahaan dengan masyarakat sangat berhubungan dengan maraknya kegiatan PETI karena akarnya adalah kesenjangan sosial," ujar Hendra Sinadia.

Baca juga : CIPS: Efektivitas Program Literasi Keuangan Harus Dievaluasi

Menurut dia, PETI marak terjadi ketika ada lonjakan harga komoditas. Disparitas harga tinggi memberikan peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Banyak kegiatan di titik pertambangan tanpa izin di sektor mineral.

Meski banyak di konsesi penambangan mineral dibanding batu bara, namun nilai kerugian lebih masif di batu bara.

"PETI tidak hanya merugikan penambang, tapi juga negara dan masyarakat,” kata dia.

Meski dalam beberapa bulan terakhir harga batu bara melandai, praktis sejak Oktober 2021 lonjakan harga sudah di atas rata-rata. Dengan kondisi harga yang terjadi saat ini dikhawatirkan kegiatan PETI akan makin marak ke depannya.

Baca juga : Pencegahan Radikalisme Pada Anak Harus Dilakukan Secara Sistematis

“Jadi perlu diselesaikan secara permanen. Ini bukan hanya keinginan pemerintah saja, tapi pelaku usaha agar kegiatan PETI bisa diselesaikan secara permanen,” kata Hendra.

Antonius Agung Setiawan menambahkan, Kementerian ESDM tidak menutup mata terhadap merebaknya PETI, meski aturannya hanya ada di UU No. 3/2020.

Adsense

“Hal-hal berupa formalisasi supaya kegiatan pertambangan ini legal dan berpihak pada rakyat akan terus diupayakan dalam rangka meningkatkan kemakmuran bangsa dan negara,” kata dia.

Antonius mengatakan, PETI disebabkan adanya keterbatasan lapangan kerja, desakan ekonomi, tidak diperlukan syarat pendidikan, tergiur hasil yang instan, dan mudah dikerjakan.

Baca juga : BP3MI Kalimantan Utara Fasilitasi Pemulangan 239 PMI Dari Malaysia

"Pelaku PETI umumnya merupakan masyarakat yang tidak memiliki akses untuk mendapatkan pekerjaan di bidang formal," kata dia.

Menurut Antonius, strategi Pemerintah untuk menangani PETI tentunya berlandaskan hukum pertambangan tanpa izin, yakni pasal tindak pidana PETI adalah UU No. 3/2020 jo UU No. 4/2009 pasal 158, 160, 161. Tidak ada dasar hukum lagi selain yang ada di UU tersebut.

"Amunisi dari sisi regulasinya sangat kurang menurut saya. Penafsiran kami adanya kegiatan PETI ini masuk ranah pidana," tegas dia. 

Strategi dan upaya penanganan PETI yang dilakukan Kementerian ESDM, menurut Antonius, dengan melakukan penataan wilayah pertambangan dan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense