Dark/Light Mode

Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan

KPK Dalami Aktivitas Keuangan PT Prolindi Cipta Nusantara

Rabu, 13 Juli 2022 14:16 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas keuangan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dengan tersangka Mardani H. Maming.

Pendalaman dilakukan saat tim penyidik memeriksa Manajer Keuangan PT Prolindo Cipta Nusantara (PT. PCN) 2010-2014 Novita Tanudjaja pada Selasa (12/7). 

"Tim penyidik mengonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan aktifitas dan proses keuangan di PT PCN," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (13/7)

Baca juga : Pertambangan Ilegal Harus Jadi Perhatian Bersama

Dalam persidangan perkara ini dengan terdakwa eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo terungkap bahwa Mardani Maming pernah menerima uang Rp 2 miliar dari PT PCN.

Hal itu diungkap langsung dari berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Direktur Utama PT. PCN Henry Soetio yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 25 April 2022.

Dalam BAP Henry Soetio disebutkan jika pemberian uang Rp 2 miliar sebagai bentuk dukungan terhadap Mardani Maming yang akan maju menjadi Bupati Tanah Bumbu.

Baca juga : OJK Minta Pelaku Usaha Jasa Keuangan Perkuat Perlindungan Konsumen

Tak hanya itu, Mardani juga disebut menerima Rp 89 miliar melalui dua perusahaan miliknya, yakni PT. Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

PT PAR dan TSP bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT. Angsana Terminal Utama (ATU).

Hal itu diungkap Dirut PT. PCN Christian Soetio yang merupakan adik dari Henry Soetio. Christian mengetahui adanya uang masuk ke Mardani karena melihat percakapan kakaknya yang meninggal pada 2021 terkait adanya perintah agar PT PCN mentransfer uang itu kepada Mardani.

Baca juga : Laga Pembuka Liga 1, Bali United Waswas Kekuatan Baru Persija

Uang sebanyak Rp 89 miliar itu disebut ditransfer kepada dua perusahaan Mardani sejak tahun 2014 hingga 2020. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.