BREAKING NEWS
 

Pengamat Migas: Soal Harga BBM Nonsubsidi Kewenangan Badan Usaha

Reporter & Editor :
FAZRY
Senin, 30 Januari 2023 20:36 WIB
Ilustrasi. (IST)

 Sebelumnya 
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tutuka Ariadji mengatakan Pertamina memang bisa melakukan evaluasi dan menetapkan harga BBM non subsidi. Hak dan kewenangan itu dijamin oleh regulasi.

“Secara peraturan (penyesuaian harga) diserahkan ke badan usaha niaga. Kementerian hanya menetapkan harga jual eceran batas atasnya, jadi memang dinamik. Saat ini penentuan harga BBM mengikuti harga minyak. Begitu harga minyak turun, kita juga evaluasi. Nanti badan usaha yang menentukan,” ujar Tutuka usai Konferensi Pers Kinerja Kementerian ESDM di Jakarta.

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengatakan, harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif sehingga dievaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.

Baca juga : Fraksi Partai Demokrat Tegas Tolak Kenaikan Biaya Haji

Pertamina melakukan penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak.

Pada dasarnya kata Menteri BUMN, harga BBM non subsidi sudah seyogyanya harga pasar, namun untuk membuktikan bahwa pemerintah hadir. Pada kebijakan sebelumnya ketika harga minyak dunia tinggi pemerintah meminta Pertamina untuk tidak menaikan harga.

"Saat harga minyak di bawah 80 dolar AS per barel, saya bersama Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama Pertamina menggelar rapat untuk memproyeksikan dan menentukan harga BBM yang baru ke masyarakat,” ujarnya.

Baca juga : Pengamat UMKM Apresiasi Perhatian Presiden Ke Startup Dan UMKM Di Indonesia

Erick menjelaskan, usulan mengenai pemberlakukan evaluasi harga BBM nonsubsidi setiap pekan sudah bergulir dan tengah dibahas.

"Jangan kita terjebak di birokrasi harga bensinnya turun, aturannya belum keluar. Kalau tiap minggu kan enak, oh minggu depan kira-kira harga sekian karena minyak dunia harganya sekian," katanya.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Pertamina adalah badan usaha terbesar yang mendistribusikan dua jenis BBM, yaitu subsidi (PSO) dan non subsidi (non-PSO).

Baca juga : Cek Pengeboran Minyak, Dirjen Migas Kawal Produksi Di Sumbangsel

BBM yang masuk kategori PSO adalah Pertamax Series seperti Pertamax, Pertamax Turbo, serta Dexlite dan Pertamina Dex. Adapun BBM subsidi adalah minyak tanah dan Pertalite.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense