BREAKING NEWS
 

Nasabah Gadaikan Mobil Cicilan Diganjar Penjara 10 Bulan, Ini Penjelasan Astra Credit Companies

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 10 Maret 2023 17:07 WIB
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Seorang warga Desa Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muara Jambi, dipenjara selama 10 bulan akibat menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit.

Kejadian ini berawal ketika H membeli mobil Daihatsu Grand Max/PU secara kredit di salah satu perusahaan leasing. Baru cicilan ke-5, H kemudian mangkir membayar cicilan.

Setelah ditelusuri oleh pihak leasing, ternyata mobil tersebut sudah digadaikan ke E sebagai pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut kemudian menjual kembali mobil H ke pihak keempat.

Baca juga : BNPP Bareng Pemda Nunukan Bahas Pencegahan Dan Penanganan Perkawinan Anak Usia Dini

Akibat kejadian tersebut, pihak leasing melaporkan H dan juga E sebagai pihak penadah ke polisi. Akhirnya H diproses di pengadilan dengan tuntutan penjara 1 tahun. Sedangkan E dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Pengadilan Negeri Jambi akhirnya menjatuhkan putusan pidana penjara kepada H selama 10 bulan dan biaya perkara sebesar Rp 5 juta. E selaku pihak ketiga juga ikut dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan biaya perkara sebesar 5 juta. 

Adsense

Kepala Cabang Astra Credit Companies (ACC) Jambi Michael Wahyu Samuel angkat bicara menanggapi kasus tersebut.

Baca juga : Kembangkan Domba Batur Di Dieng, Ganjar Kolaborasikan Peternak Dan Perguruan Tinggi

Michael mengatakan, antara ACC dan debitur sudah menandatangani perjanjian pembiayaan bersama. Sehingga, debitur berkewajiban untuk membayar angsuran hingga lunas.

Jika debitur mangkir membayar angsuran apalagi sampai menggadaikan mobil cicilan tersebut maka debitur sudah melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Pelanggan ACC yang mengalami masalah selama masa kredit sebaiknya datang langsung ke kantor cabang ACC terdekat untuk dicarikan solusi terbaik agar terhindar dari masalah hukum," jelas Michael, Jumat (10/3).

Baca juga : Patuh Partai, Ganjar Pranowo Serahkan Pencapresan Kepada Ketum

Diingatkannya, menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Bukan hanya pihak penggadai, pihak yang membeli mobil atau penadah mobil yang digadaikan juga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak- banyaknya Rp 900 ribu. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense