BREAKING NEWS
 

Manfatkan Momen Jelang Lebaran

Awas, Pinjol Ilegal Lagi Gencar Nyari Mangsa

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Senin, 10 April 2023 07:30 WIB
(Foto: dok. Antara)

 Sebelumnya 
Ketiga, saat meminta nomor rekening bank atas nama pemberi dana untuk transfer pengembalian, harus dipastikan memberikan foto bukti transfer hanya melalui WhatsApp, bukan aplikasi atau link yang diarahkan pelaku.

Informasi legalitas juga bisa didapat melalui Kontak OJK 157 atau WA 081157157157.

Menyoal ini, Direktur Center of Economic and Law Stu dies (Celios) Bhima Yudhistira melihat, masih tingginya masyarakat terjerat utang dari pinjol ilegal lantaran semakin meningkatnya kemiskinan level ekstrem

Baca juga : Harga Beras Dan Migor Jangan Sampai Melonjak

Bhima bilang, pinjol ilegal bisa memenuhi kebutuhan dana dengan cepat ke masyarakat. Hal ini penyebab banyak masyarakat tergiur dengan modus tersebut

“Masyarakat rentan miskin, tidak peduli latar belakang pen-didikannya apa, kalau sudah kalap karena kebutuhan mendesak, maka tidak akan membaca syarat dan ketentuan pinjaman. Apakah itu bunga tinggi, denda mahal, atau data pribadi diambil, mereka hanya bisa pasrah saja,” kata Bhima kepada Rakyat Merdeka.

Selain itu, faktor berkembang-ya teknologi dan penetrasi yang cukup pesat dalam lima tahun terakhir, turut andil menjadi salah satu faktor pinjol di Tanah Air meningkat. Termasuk yang ilegal sekalipun. Bahkan di beberapa daerah di Indonesia, tingkat literasi dan inklusi keuangannya masih jauh tertinggal.

Baca juga : Jelang Lebaran, Satgas Waspada Investasi: Hati-hati Pinjol Ilegal

Bhima menyarankan, agar masyarakat meminjam dana untuk tujuan produktif, seperti modal kerja, bukan konsumtif seperti belanja. Kemudian, harus memperhatikan kinerja perusahaan pinjol tersebut, apakah memiliki riwayat buruk dalam penagihan, tersangkut kasus hukum hingga memiliki kredit macet yang tinggi.

“Memastikan pula bahwa penyelenggara telah berizin dan terdaftar di OJK. Karena itu, peminjam harus mempelajari legalitas perusahaan pinjol,” imbaunya.

Selanjutnya, harus diperhatikan pula besaran bunga, tenor dan denda keterlambatan, serta syarat dan ketentuan lainnya yang diberikan. Sebab, pinjol ilegal biasanya menawarkan biaya pinjaman dan denda yang tidak jelas, dan terlampau tinggi.

Baca juga : Ketua DPC Gerindra Nyaleg Provinsi Jabar

Satu lagi yang paling penting, imbuh Bhima, sebelum melaku-kan persetujuan pinjaman, konsumen diharapkan menyimak detail data pribadi yang digunakan untuk aplikasi.

“Ingat, jika meminta data personal yang tidak relevan, sudah bisa dipastikan pinjol itu ilegal,” warning Bhima. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense